MAKALAH
SISTEM
PENGENDALIAN MANAJEMEN
Tentang
TRANSFER
PRICING
Disusun
Oleh:
kelompok 3
zulkifli
1313060419
Steffani
Ersa 1313060354
Hawike Maidella 1313060278
Awaluddini M 1313060407
Rori Delvia 1313060408
Hulfa Raihani 1313060344
Elawati 1313060280
Nuari Yulia Nova 1313060432
Devita Sari 1313060447
Dosen
Pembimbing :
Puspita
Rama Nopiana ,SE.MM,Akt
JURUSAN
EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM
BONJOL PADANG
1437H
/ 2015 M
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Semakin berkembang suatu perusahaan, semakin kompleks
lingkungan bisnis yang dihadapi oleh manajemen. Dengan semakin kompleksnya
lingkungan perusahaan, manajemen menghadapi banyak ketidakpastian sehingga
resiko bisnis menjadi meningkat. Bersamaan dengan itu, aktivitas operasi
perusahaan semakin beraneka ragam, di mana kegiatan produksi biasanya sudah
menerapkan suatu lini produk.
Manajemen umumnya berusaha mengurangi
resiko bisnis yang dihadapinya dengan cara membagi kegiatannya menjadi
divisi-divisi atau divisionalisasi, di mana masing-masing divisi merupakan
pusat pertanggungjawaban.
Oleh karena masing-masing divisi adalah
unit yang berdiri sendiri, maka atas produk atau jasa yang di transfer
dilakukan pembebanan biaya. Pengertian jumlah biaya yang di bebankan dari suatu
divisi ke divisi lain dalam perusahaan yang sama dinamakan penentuan harga
transfer.
Hal yang harus dipikirkan dalam
penentuan harga transfer adalah tercapainya tujuan perusahaan secara
keseluruhan dan juga tercapainya target yang telah ditetapkan oleh
masing-masing divisi yang sudah tentu akan berusaha untuk mendapatkan prestasi
yang sebaik-baiknya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Transfer Pricing?
2. Tujuan Transfer Pricing?
3. Situasi Pasar?
4. Metode Penerapan Transfer Pricing?
5.
Available Market?
6.
Limited Market?
7.
Upstream Fixed and Cost Profits?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Dari rumusan masalah diatas, yang
menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Menjelaskan Pengertian Transfer
Pricing
2. Menjelaskan Tujuan Transfer Pricing
3. Menjelaskan Situasi Pasar
4. Menjelaskan
Metode Penerapan Transfer Pricing
5. Menjelaskan Available Market
6. Menjelaskan Limited Market
7. Menjelaskan Upstream
Fixed and Cost Profits
.
1.4
KASUS
Kasus yang di
bahas pada pembahasan ini merupakan studi kasus pada
“PT. ADARO INDONESIA”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
Definisi Harga Transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas
dan definisi sempit .Transfer Pricing dalam arti sempit yaitu harga perpindahan barang atau jasa antara dua
pusat laba atau lebih. Sedangkan secara arti Luas adalah harga perpindahan barang atau jasa yang
dipertukarkan antar unit-unit atau antar pusat pertanggungnjawaban dalam suatu
organisasi.[1]
(Henry Simamora, 1999:272) menyebutkan bahwa Transfer pricing sering
juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing,
interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota (grup perusahaan).
Jadi, transfer pricing adalah dua
unit bisnis/pusat pertanggungjawaban bekerja sama mengembangkan, menghasilkan
dan memasarkan satu produk, serta saling berbagi pendapatan ketika produk
tersebut terjual.
2.2
TUJUAN TRANSFER PRICING
Secara Umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan
data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada
waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora,
1999:273).
Selain tujuan
tersebut, transfer pricing juga digunakan untuk mengevaluasi
kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju
keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan
untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
2.3 SITUASI PASAR
Harga transfer merupakan mekanisme untuk
mendistribusikan pendapatan jika dua pusat laba atau lebih bertanggungjawab
bersama atas pengembangan, pembuatan, dan pemasaran suatu produk sehingga
masing-masing harus berbagi pendapatan yang dihasilkan ketika produk tersebut
terjual.
Harga transfer harus dirancang sedemikian rupa
supaya dapat mencapai beberapa sasaran yaitu sebagai berikut :
·
Memberikan informasi yang relevan kepada
masing-masing unit usaha untuk menentukan penyesuaian yang optimum antara biaya
dan pendapatan perusahaan.
·
Menghasilkan keputusan yang bertujuan
sama-maksudnya, sistem harus dirancang agar keputusan yang meningkatkan laba
unit usaha juga akan meningkatkan laba perusahaan.
·
Membantu pengukuran kinerja ekonomi dari tiap unit
usaha.
·
Sistem harus mudah dimengerti dan dikelola.
2.4 METODE
Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan
metode-metode berikut:
a.
Harga Transfer Berdasarkan Pasar
Harga transfer berdasarkan harga pasar (Market-Based Transfer Prices)
dipandang sebagai penentuan harga transfer yang paling independen.
Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang
berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh
profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya.
Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu
produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang
diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri
yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi
penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak
menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi.
Namun, jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya
menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk
memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga
transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).
b.
Harga Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-Based Transfer Prices)
Perusahaan menggunakan metode penetapan harga transfer atas dasar biaya
yang ditimbulkan oleh divisi penjual dalam memproduksi barang atau jasa,
penetapan harga transfer metode ini relatif mudah diterapkan namun memiliki
beberapa kekurangan.
Pertama, penggunaan biaya sebagai harga transfer dapat mengarah pada
keputusan yang buruk, jika seandainya unit penjual tidak dapat memproduksi
dengan optimal sehingga menghasilkan biaya yang lebih tinggi daripada harga
pasar, maka dapat terjadi kecenderungan pembelian barang dari luar.
Kedua, jika biaya digunakan sebagai harga transfer, divisi penjual tidak
akan pernah menghasilkan laba dari setiap transaksi internal.
Ketiga, penentuan harga transfer yang berdasarkan biaya berarti tidak ada
insentif bagi orang yang bertanggung jawab mengendalikan biaya.
Umumnya perusahaan menetapkan harga transfer atas biaya berdasarkan biaya
variabel dan atau biaya tetap dalam bentuk: biaya penuh (full cost),
biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan
gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
c.
Harga Transfer Negoisasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi
dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk
menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negoisasi
memiliki beberapa kelebihan.
Pertama, pendekatan ini melindungi otonomi divisi dan konsisten dengan
semangat desentralisasi.
Kedua, manajer divisi cenderung memiliki informasi yang lebih baik tentang
biaya dan laba potensial atas transfer dibanding pihak-pihak lain dalam
perusahaan.
Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang
inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang
berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga
transfer yang dinegosiasikan. Namun transfer pricing ini tidak begitu mudah
untuk ditentukan karena posisinya pada situasi sulit yang bisa
menimbulkan conflict of interest diantara kedua belah pihak
yang terlibat, yaitu divisi penjual dan divisi pembeli. Artinya, tidak akan ada
satu metode transfer price yang terbaik, yang akan diterima mutlak oleh kedua
belah pihak.
d.
Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational
corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara.
Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak,
bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif
perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan
domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun
seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat.Perusahaan
akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan
asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu
rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang
nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.[2]
2.5 AVAILABLE
MARKET
Besar kecilnya
suatu pasar dilihat dari jumlah pembeli yang ada pada pasar tersebut. Pembeli
yang potensial itu mempunyai tiga karakteristik pokok, yaitu minat, penghasilan
dan akse. Berdasrkan ketiga karakteristik yang dimiliki pembeli potensial
tersebut maka Pasar yang tersedia (available markat), dapat katakan
sebagai sekumpulan konsumen yang mempunyai minat, aksse dan penghasilan
terhadap pasar tertentu. dalam pasar ini konsumen sanggup tau punya kemampuan
(daya beli) untuk membeli mobil. Selain itu hamnbatan akses juga teratasi,
artinya bahwa mobil tersebut tersedia dalam wilayah konsumen tersebut.
Pemahaman
tentang level definisi pasar ini sangat bermanfaat bagi perusahaan bagi
perencanaan pemasaran. Jika seorang pemasar (produsen) belum ataupun belum puas
dengan hasil penjualannya saat ini, maka prosusen tersebut dapat melakukan
sejumlah tindakan atau cara. Produsen tersebut dapat mencoba untuk menarik
prosentase pembeli dari pasar yang dilayani yang lebih besar. Produsen dapat
memperluas pemasarannya dengan cara membuka distribusi pada wilayah lain
ataupun dengan menurunkan harga. Selain itu produsen dapt mengiklankan
produknya agra memperluas pasar potensialnya dan juga menarik konsumen yang
semula tidak berminat.[3]
2.6 LIMITED MARKET (KETERBATASAN PASAR)
Dalam berbagai
perusahaan, pasar bagi pusat laba penjual atau pembeli dapat saja sangat
terbatas, alasannya antara lain :
Pertama, keberadaan kapasitas internal dapat membatasi pengembangan
penjualan eksternal. Jika sebagian perusahaan besar dalam suatu industri
sangatlah terintegrasi, maka ada kecendrungan akan adanya kapasitas produksi
yang sedikit independen untuk produk-produk tingkat menengah. Ketika kapasitas
internal menjadiketat, pasar akan dengan cepat dibanjiri dengan pemintaan akan
produk tingkat menengah. Meskipun kapasitas luar juga ada, tidaklah mungkin
bagi perusahaan terintegrasi tersebut kecuali kapasitas ini digunakan pada
basis reguler.
Kedua, jika suatu perusahaan merupakan produsen tunggal dari produk yang terdeferensiasi,
tidak ada sumber daya dari luar.
Ketiga, jika suatu perusahaan telah melakukan investasi yang besar, maka ia
cenderung tidak akan menggunakan sumber daya dari luar kecuali harga jual di
luar mendekati biaya variabel perusahaan, di mana hal ini jarang sekali
terjadi. Untuk tujuan-tujuan praktis, produk yang diproduksi jumlahnya
terbatas. Harga transfer yang paling memenuhi persyaratan sistem pusat laba
adalah harga kompetitif. Harga kompetitif mengukur kontribusi dari tiap pusat
laba bagi laba perusahaan secara keseluruhan. Dalam kasus perusahaan minyak
terintegrasi, penggunaan harga pasar minyak mentah merupakan cara paling
efektif untuk mengevaluasi unit ekstraksi dan penyulingan seperti layaknya jika
mereka merupakan unit usaha yang berdiri sendiri. Jika kapasitas internal tidak
tersedia, maka perusahaan akan membeli dari luar pada tingkat harga k ompetitif.
Selisih antara harga kompetitif dan biaya di dalam perusahaan (inside cost)
sama dengan jumlah penghematan dari memproduksi dan bukan membeli.
Berbagai cara perusahaan untuk dapat mengetahui tingkat harga kompetitif
jika ia tidak membeli atau menjual produknya ke pasar bebas, antara lain :
· Jika terdapat terbitan
harga pasar, maka itu dapat digunakan untuk menentukan harga transfer. Meskipun
demikian, terbitan tersebut harus merupakan harga yang benar-benar dibayarkan
di pasar bebas, dan kondisi yang ada di pasar bebas harus konsisten dengan yang
ada dalam perusahaan.
· Harga pasar mungkin ditentukan berdasarkan
penawaran. Hal ini biasanya dilakukan hanya jika penawar terendah masih
memiliki peluang untuk terjun ke pasar.
· Jika pusat laba
produksi menjual produk yang mirip di pasar bebas, maka ia mungkin menggandakan
harga kompetitif berdasarkan harga di luar.
· Jika pusat laba
pembelian membeli produk yang sejenis dari pasar luar/bebas, maka ia dapat
menggandakan harga kompetitif untuk produk ekskutifnya. Hal ini dapat dilakukan
dengan menghitung biaya perbedaan desain dan kondisi penjualan lain antara
produk kompetitif dan produk ekslusif.
2.7 Upstream Fixed Cost Dan Profit (Biaya Tetap Dan
Laba Devisi Hulu)
Harga transfer
dapat menciptakan permasalahan yang signifikan di dalam perusahaan yang
terintegrasi. pusat laba pada akhirnya
akan menjual produk kepada pihak pelanggan eksternal luar yang mungkin tidak
menyadari jumlah biaya tetap dan laba
termasuk harga pembelian dari dalam. Bahkan jika pusat laba menyadari
biaya tetap dan laba, pusat laba mungkin
enggan untuk mengurangi keuntungan yang dimiliki perusahaan dalam rangka
mengoptimalkan laba perusahaan. Metode yang digunakan dalam mengatasi masalah
ini adalah dengan cara yang dijelaskan di bawah.
a) Perjanjian antara unit bisnis
Perwakilan dari masing-masing unit penjualan dan pembelian bertemu
secara berkala untuk memutuskan harga penjualan kepada pihak luar dan pembagian
laba untuk produk dengan biaya yang telah ditetapkan serta laba secara
signifikan.
b ) Dua langkah pricing
Dengan cara ini untuk membuat transfer harga mencakup dua beban.
Pertama, untuk setiap unit yang dijual, biaya dibuat dalam jumlah yang sama
dengan biaya variabel standar produksi. Kedua, pengisian secara berkala
(biasanya setiap bulan) dibuat dalam jumlah yang sama dengan biaya tetap yang
terkait dengan fasilitas yang disediakan untuk pembelian unit. Satu atau dua
komponen ini harus mencakup margin laba.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan metode
harga transfer yakni ada dua langkah :
·
Pembebanan
biaya per bulan untuk biaya tetap dan laba harus dinegosiasikan secara teratur
dan akan tergantung pada kapasitas unit yang digunakan oleh pembeli.
·
Pertanyaannya
mungkin timbul mengenai keakuratan alokasi investasi dan biaya.
·
Dengan
sistem harga ini, kinerja laba dari unit produksi tidak mempengaruhi volume
penjualan unit akhir. Ini dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang timbul
ketika upaya pemasaran yan dilakukan oleh unit usaha lain mempengaruhi kinerja
laba dari unit produksi.
·
Mungkin
ada konflik antara kepentingan unit produksi dengan perusahaan. (Kelemahan ini
diatasi dengan cara menentukan bahwa unit pemasaran memiliki prioritas utama
dalam penggunaan kapasitas terbatas)
·
Metode
ini mirip dengan harga yang berkaitan dengan "mengambil atau
membayar" yang sering digunakan oleh perusahaan penyedia fasilitas umum,
jaringan pipa, dan batubara, serta dalam kontrak jangka panjang.
c ) Distribusi Pendapatan
Sistem bagi hasil (profit sharing) dapat digunakan untuk memastikan
keselarasan antara unit bisnis dengan kepentingan perusahaan. Sistem ini
beroperasi dengan cara :
1.
Produk
tersebut ditransfer ke unit pemasaran pada standar biaya variabel
2.
Setelah
produk terjual, unit usaha membagi kontribusi yang dihasilkan, dengan cara
harga penjualan dikurangi biaya variabel produksi dan pemasaran. Menerapkan
sistem semacam bagi hasil akan menyebabkan beberapa masalah teknis. Pertama,
luangkan waktu dan biaya yang mungkin memberikan alasan mengenai bagaimana
pembagian kontribusi antara pusat laba.Kedua, membagi keuntungan antara pusat
laba tidak sewenang-wenang dalam memberikan informasi yang tepat tentang
profitabilitas pusat laba masing-masing individu. Ketiga, kontribusi tergantung
pada kemampuan untuk menjual ke unit pemasaran produk pada harga penjualan
aktual.
d ) Dua Penetapan harga
Metode ini kadang-kadang digunakan ketika ada konflik antara unit
penjualan dan pembelian. Caranya, unit produksi pendapatan akan dikreditkan ke
harga jual unit eksternal dan dibebankan dengan standar biaya pembelian total.
Perbedaan tersebut dibebankan ke rekening ketika kantor pusat dan unit bisnis
dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasi.
Tapi ada kelemahan dalam metode ini, yaitu :
1.
Total
keuntungan dari unit bisnis akan lebih besar dari laba perusahaan secara
keseluruhan.
2.
Menciptakan
tafsiran di mana unit bisnis dalam menghasilkan dana sementara bagi perusahaan
secara keseluruhan mengalami kerugian karena debit ke kantor pusat.
3.
Memicu
unit bisnis untuk berkonsentrasi pada transfer internal yang fokus pada laba
karena dianggap baik dan terlepas dari penjualan eksternal.
4.
Ada
pembukuan tambahan yang terlibat dalam
akun debit setiap kali ada transfer dan penghapusan giro laporan
keuangan konsolidasi.
5.
Mengurangi
konflik di unit bisnis agar tidak terlihat oleh manajemen senior mengenai
masalah dalam struktur organisasi.[4]
BAB III
ANALISA KASUS
Kasus transfer pricing antara PT. Adaro Indonesia
dengan anak perusahaanya yaitu Coaltrade services International Pte Ltd, telah
menunjukan bahwa adanya indikasi penyalahgunaan sistem harga
transfer yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sistem harga transfer
sejatinya merupakan suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar
divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division)
dan biaya divisi pembeli (buying divison) (Henry Simamora, 1999:272)
serta terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan
memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan
yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. (Joshua Ronen
and George McKinney, 1970:100-101).
Namun praktik yang dilakukan oleh perusahaan,
khususnya perusahaan multinasional sering tidak sesuai dengan apa yang
seharusnya mereka lakukan atau tidak sesuai dengan mekanisme sistem harga
transfer yang sesungguhnya. Dimana perusahaan melakukan praktik transfer
pricing ini hanya untuk menghindari pungutan pajak dalam negeri supaya
penghasilan perusahaan atau pemegang saham menjadi lebih tinggi.
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer
pricing multinasional bertujuan:
- Memaksimalkan penghasilan global
- Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
- Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
- Penghidaran pengendalian devisa
- Mengontrol kredibilitas asosiasi
- Meningkatkan bagian laba joint ventura
- Reduksi resiko moneter
- Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Menurut teori diatas seharusnya transfer pricing
dilakukan untuk tujuan perusahaan Namun dalam kasus Adaro ini praktik transfer
pricingnya dilakukan untuk memfasilitasi para pemegang saham untuk mendapatkan
keuntungan sebesar besarnya, bukan untuk memfasilitasi perusahaan mendapatkan
keuntungan. Ketika para individu atau pemegang saham ini hanya memfokuskan pada
keuntungan individu tanpa memperhatikan keuntungan perusahaan, maka tujuan dari
dilaksanakanya sistem harga transfer inipun menjadi tidak bisa dicapai serta
sistem harga transfer yang dijalankan pun menjadi disfungsional.
Timpangnya harga transfer yang dilakukan antara
Adaro dengan anak perusahaanya apabila dibandingkan dengan harga pasar batubara
secara internasionla sebenarnya juga telah melanggar UU perpajakan yang berlaku
di indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan No. 11 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer
pricing. Pasal ini berbunyi : Dalam hal harga jual atau penggantian
dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung
atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak itu dilakukan. Oleh karena itu, sebenarnya dibutuhkan peran langsung
dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus Adaro ini di
perusahaan-perusahaan besar di indonesia lainya. Apabila pemerintah kurang
tanggap dalam mengantisipasi praktik-praktik penyalahguanaan sistem harga
tranfer ini maka sangat wajar bila kedepanya pendapatan negara dari sektor
pajak akan berkurang karena perusahaan-perusahaan yang lain tentunya juga akan
meniru cara yang dilakukan oleh PT. Adaro Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah seharusnya semakin ketat
dalam melakukan pengawasan terhadap sitem harga transfer yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan di indonesia . Adanya berbagai undang-undang yang
mengatur mekanisme harga tranfer antar anak perusahaan yang masih dalam satu
grup perusahaan seharusnya bisa mempermudah pemerintah unutk mencegah kasus
adaro ini terulang. Keberadaan Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 ,
Surat Edaran Dirjen Pajak N0. SE-04/PJ.7/1993, dan undang- Undang lainya
seharusnya bisa memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk melakukan pengawsan
serta koreksi terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang menyalahi aturan.
Ketika seluruh elemen baik itu elemen dari pemerintah, ataupun perusahaan telah
berkomitmen menjalankan kewajibanya masing-masing maka akan sangat mmudah untuk
mencegah sistem harga transfer yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di
dalam negeri menjadi disfungsional serta mencegah praktik penghindaran
pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri melalu transaksi
yang tidak wajar (non arm’s length price).
Praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan dalam negeri memalaui transaksi yang tidak wajar (non
arm’s length price) misalanya seperti yang dilakukan PT Adaro
Indonesia telah memberikan efek negative bagi negara Indonesia, karena apabila
dibiarkan secara terus menerus akan menyebabkan negara menderita kehilangan
pendapatan pajak dengan jumlah yang cukup signifikan. Dari berkurangnya
pendapatan pajak itu sendiri saja sudah akan memberikan dampak bagi pertumbuhan
ekonomi negara Indonesia, belum lagi dampak-dampak tidak langsung yang kemudian
muncul seperti berkurangnya dana untuk pelayanan masyarakat, berkurangnya dana
bantuan/ subsidi dari pemerintah. Selain dari penghindaran pajak kerugian yang
ditanggung oleh masyarakat Indonesia dari praktik semacam ini dapat dikatakan
tidak sebanding, karena masyarakat Indonesia yang dalam kasus contoh ini juga
diposisikan sebagai salah satu pasar target dari perusahaan tersebut hanya
menjadi layaknya sapi perah yang tidak mendapatkan imbalan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
transfer pricing adalah
dua unit bisnis/pusat pertanggungjawaban bekerja sama
mengembangkan, menghasilkan dan memasarkan satu produk, serta saling berbagi
pendapatan ketika produk tersebut terjual. Sedangkan dalam
lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan
untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
Harga transfer merupakan mekanisme untuk
mendistribusikan pendapatan jika dua pusat laba atau lebih bertanggungjawab
bersama atas pengembangan, pembuatan, dan pemasaran suatu produk sehingga
masing-masing harus berbagi pendapatan yang dihasilkan ketika produk tersebut
terjual. Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan metode-metode
berikut: Harga Transfer Berdasarkan Pasar, Harga Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-Based
Transfer Prices), Harga Transfer Negoisasi (Negotiated Transfer Prices),
Transfer Pricing pada Perusahaan
Multinasional.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan metode harga
transfer yakni ada dua langkah :Pembebanan biaya per bulan untuk biaya tetap
dan laba harus dinegosiasikan secara teratur dan akan tergantung pada kapasitas
unit yang digunakan oleh pembeli, Pertanyaannya mungkin timbul mengenai
keakuratan alokasi investasi dan biaya, Dengan
sistem harga ini, kinerja laba dari unit produksi tidak mempengaruhi volume
penjualan unit akhir, Mungkin ada konflik antara kepentingan unit produksi
dengan perusahaan, Distribusi Pendapatan, Dua Penetapan harga.
DAFTAR PUSTAKA
http://rocketmanajemen.com/definisi-pasar/
Assalammualaikum wr.wb.
BalasHapusEllawati apa kabar. mudah-mudahan sehat ya. terima kasih atas ulasan kembali ilmu saat kuliah dengan ibuk. moga bermanfaat bagi pembaca.