EKONOMI MAKRO
ISLAM
Tentang
UANG DALAM
PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
OLEH
:
KELOMPOK 1
Elawati :
1313060280
Harmaini :
1313060351
Zulkifly :
1313060419
M. Annazhif : 1313060183
Dosen
pembimbing
Testru Hendra, M.Ag
Wusi Adilla Arsy, M.Si
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM
BONJOL PADANG
2016
M/1438 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT,
karena dengan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini yang berjudul “Uang Dalam Perspektif
Ekonomi Islam” ini. Shalawat serta salam senantiasa selalu
tercurahkan kepada junjungan baginda Nabi Muhamad SAW yang telah membawa kita
kejalan yang lurus seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Makalah ini disusun dengan tujuan
untuk memenuhi tugas partisipasi mahasiswa dalam presentasi makalah, dan dimana
diharapkan bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari makalah serta bisa
mengembangkan kompetensi dalam pengetahuan dan pembelajaran tentang Uang
Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat
menambah cakrawala berpikir bagi kami dan khususnya bagi para pembaca.
Padang, 1 April 2016
PEMAKALAH
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam ekonomi uang mempunyai peran yang sangat penting diantaranya uang
merupakan standar yang ada, baik dalam transaksi. Uang memudahkan
kita dalam melakuakan barter (tukar-menukar) atas barang dan jasa baik
dilakuakan antar indivindu dan juga masyarakat.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat
diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat
dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu
yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran hutang. Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara
kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat
untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang
dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun
kekayaan.[1]
Sebelum diberlakukan uang dahulu terkenal dengan sistim barter yaitu sistem tukar-menukar barang dengan
barang lain namun dalam tukar menukar harus dengan syarat bahwa dalam hal ini
sama-sama membutuhkan dan yang timbul bersama-sama.
Dengan semakin bertambah banyak kebutuhan manusia, untuk melakukan
sistem barter ini sangat sulit untuk dialakukan. Dalam sistem barter sangat
sulit untuk mengetahui jumlah nilai terhadap suatu barang yang diukur dengan
barang-barang yang lain, juga pada nilai jasa yang diberikan atas jasa lain. Dalam
masalah tersebut timbullah bahwa ide untuk menciptakan alat tukar yang lebih
mudah dan bisa digunakan dengan mudah tanpa ada resiko kerugian terhadap
penukaran nilai suatu barang atau jasa, yaitu uang yang diciptakan dalam
perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan sistem tukar-menukar.
Seiring berkembangnya zaman membuat uang semakin
dibutuhkan dalam sistem tukar-menukar, baik dalam kegiatan komsumsi maupun
produksi. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengesahkan uang sebagai alat
yang sah digunakan dalam sistem transaksi tukar-menukar antar indivindu maupun
masyarakat, uang semakin di butuhkan sehingga pencetakan uang dilakukan guna
memenuhi kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Uang yang beredar di masyarakat
jika salah di fungsikan sebagai uang maka tentunya akan menyebabkan inflasi
yang berdampak pada perekonomian. Dalam hal untuk mngetahui bagaimana penilaian
uang berdasarkan harga maka pemakalah akan membahas makalah uang berdasarkan
waktu time value of money.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan konsep
time value of money ?
2.
Bunga sebagai turunan dari konsep
time value of money ?
3.
Apa yang dimaksud dengan konsep
Ekonomic value of time?
4.
Sistem bagi hasil sebagai
turunan dari konsep economic value of time ?
C.
TUJUAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui dan
memahami konsep time value of money ?
2.
Mengetahui Bunga sebagai
turunan dari konsep time value of money ?
3.
Mengetahui dari pada konsep Ekonomic
value of time?
4.
Mengetahui System bagi hasil
sebagai turunan dari konsep economic value of time ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Time Value Of Money
Teori keuangan konvensional mendasarkan argument bunganya dengan konsep time
value of money. [2]
Kuantitas waktu sama bagi semua orang, yaitu 24 jam sehari, 7 hari
sepekan. Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke orang lainnya.
Misalnya, bagi seoarang buruh kasar satu jam kerja bernilai Rp. 25.000, bagi
seorang manajer keuangan satu jam bernilai Rp. 250.000,- sedangkan bagi para
seorang pakar ekonomi syariah satu jam bernilai Rp. 2.500.000,-.
Jadi, faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang
memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien
(tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efesien
akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya.
Oleh karena itu, siapa pun pelakunya, secara Sunnatullah akan
mendapatkan keuntungan di dunia. Dalam ekonomi konvensial Time Value Of
Money didefinisikan sebagai:
“a dollar
today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be
invested to get a return.”
Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai
kemungkinan untuk mendapat positive, negative, atau no return. Itu
sebabnya dalam teori finance, selalu dikenal risk-return relationship.
Menurut ekonom
konvensional, ada dua hal yang mendasari konsep time value of money, yakni:
1. Precence of inflation
Katakan tigkat inflasi 10%
per tahun. Seseorang dapat membeli sepuluh potong gorengan pisang hari ini
dengan membayar sejumlah Rp. 10.000 namun bila ia membelinya tahun depan,
dengan jumlah uang yang sama, yaitu Rp. 10.000 ia hanya dapat membeli Sembilan
pisang goreng. Oleh karena itu, ia akan meminta kompensasi untuk kehilangan
daya beli uangnya akibat inflasi.[3]
2.
Preference
present consumption to future comsumption
Katakan tingkat inflasi
nihil, sehingga dengan uang Rp. 10.000,- seseorang tetap dapat membeli sepuluh
pisang goreng hari ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang, mengkomsumsi
sepuluh pisang goreng hari ini lebih disukai daripada mengkomsumsi sepuluh
pisang tahun depan.[4]
Jadi, dalam
pendapat pertama yaitu dalam setiap ekonomi ada yang namanya inflasi dan
deflasi. Jika inflasi mempengaruri time value of money, maka
seharusnya deflasi juga dapat mempengaruhi time value of money.
Namun dalam contoh di atas bahwa yang mempengaruhi time value of money hanya
pada kondisi inflasi.
B.
Bunga sebagai turunan dari konsep Time
Value Of Money
Menurut Rao (1995), konsep nilai waktu uang ada disebabkan oleh tarif Bunga.
Tarif Bunga adalah perbedaan antara nilai barang sekarang memiliki nilai yang
lebih dibanding nilai barang yang akan datang.
Semakin lama nilai barang sekarang memiliki nilai yang lebih dibanding
nilai barang yang akan datang, maka tarif bunga adalah “harga uang” penjelasan ini
mengambil mudahnya, meskipun tidak selamanya benar. Kenyataannya, tariff bunga eksis di masyarakat yang tidak memiliki
uang.
Tarif bunga eksis dalam situasi masyarakat yang tidak memiliki uang.
Semua masyarakat menghendaki untuk meningkatkan produktivitas, karena itu
membutuhkan capital dan memiliki preferensi waktu positif.[5]
Pt = Po (1 + r)
|
FV = PV (1 + r )
|
Jadi, future value dari uang dianalogikan dengan jumlah
populasi tahun ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah
populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat
pertumbuhan populasi. Jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk
hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya.[6]
C.
Konsep economic value of time
Konsep uang
dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi islam, konsep uang
sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi
konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan
secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan
uang sebagai capital.
Perbedaan
lainnya yaitu dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang
bersifat stock concept, Sedangkan dalam
ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frediric S. Mishkin, misalnya, mengemukakan
konsep Irving Fisher yang menyatakan bahwa:
MV = PT
keterangan:
M = Jumlah uang
V = Tingkat perputaran uang
P = tingkat harga barang
T = Jumlah barang yang diperdagangkan
|
Dari persamaan diatas diketahui
bahwa semakin cepat perputaran uang (V )
maka semakin besar perputaran income yang
diperoleh, persamaan ini juga berarti bahwa
uang adalah[7] flow concept
.
Mashall
Pigou dari Cambridge yaitu :
M = kPT
Keterangan
:
M =
jumlah uang
V =
1/ v
P =
tingkat harga barang
T =
jumlah barang yang diperdagangkan
|
Walaupun
secara matematis k dapat dipindahkan kekiri kekanan, secara filosofis
kedua konsep ini berbeda. Dengan adanya k pada persamaan marshall pigou
diatas menyatakan bahwa demand for
holding money adalah suatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).
Semakin besar k, semakin besar demand
for holding money (M), untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).[8]
Perbedaan
konsep uang dalam ekonomi Islam dan
konsep uang dalam ekonomi konvensional yaitu :
KONSEP
ISLAM
|
KONSEP
KONVENSIONAL
|
·
Uang tidak identik dengan modal
·
Uang adalah publicgoods
·
Modal adalah private goods
·
Uang adalah flow concept
·
Modal adalah Stock concept
|
·
Uang sering kali diidentikkan
dengan modal
·
Uang (Modal) adalah private
goods
·
Uang (modal) adalah flow
concept bagi Fisher
·
Uang (modal) adalah Stock
concept bagi cambridge school
|
Dalam Islam capital is
private goods, sedangkan money is public goods. Uang yang ketika
mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam
kepemilikan seseorang (stock concept),
uang tersebut menjadi milik pribadi (private
goods). Konsep public goods belum
dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah itu muncul
ekonomi lingkungan, maka kita berbicara tentang externalities publik goods dan sebagainya. Dalam Islam konsep ini sudah
dikenal sejak masa Rasulullah, yaitu sebagaimana sabda nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah bahwa “manusia mempunyai hak
bersama dalam tiga hal: air, rumput dan api”. Dengan demikian berserikat dalam
hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi Islam.
Konsep ini telah terimplementasi baik dalam bentuk musyarakah, muzara’ah,
musaqah dan lain-lain yang
tertuang dalam berbagai hadis Nabi SAW.
D. Sistem Bagi
Hasil Sebagai Turunan Dari Konsep economic value of time
Ketika
Pengaturan sistem Ekonomi Islam diberlakukan, riba telah menjamur dalam
kehidupan masyarakat, sehingga terdapat beberapa akses yang merusak struktur
kehidupan ekonomi. Untuk menyikapi dampak negatif riba bagi masyarakat sistem
ekonomi Islam menawarkan sebuah solusi, di mana musyarakah dan bagi hasil serta
konsep-konsep jual beli dan perdagangan yang diberlakukan dalam ekonomi Islam
dapat digunakan untuk meraih keuntungan tanpa harus menimbulkan kezhaliman dan
eksploitasi terhadap pihak yang terkait. Sehubungan dengan itu, Allah
memberikan ancaman kepada para pelaku riba;[9]
úïÏ%©!$#
tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx.
ãPqà)t
Ï%©!$#
çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$#
4 y7Ï9ºs
öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s%
$yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù
¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù
¼ã&s#sù
$tB
y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î)
«!$# ( ïÆtBur y$tã
y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali
(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.” (Al- Baqarah: 275) [10]
[174] Riba itu
ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175]
Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang
kemasukan syaitan.
[176] Riba yang
sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Dalam
ekonomi Syariah, penggunaan jenis discount rate dalam menentukan harga Mu’ajjal
(bayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dapat dibenarkan karena:
1. Jual beli dan sewa adalah transaksi yang
termasuk dalam sector rill yang menimbulkan economic value added
(nilai tambah ekonomis).
2. Tertahannya hak si penjual (uang
pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau
jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada pihak lain.
Discount rate dapat pula digunakan dalam menentukan nisbah bagi hasil. Dalam
hal ini, nisbah dikalikan actual retrun, bukan dengan expected
retrun. Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau
transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan
antara antara penjual dan pembeli, atau penyewa dan yang menyewakan. Yang ada
adalah hubunngan antara pemodal dan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi
tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajibannya, tapi masih tertahan
haknya. Si pemodal telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah
modal, yang memproduktifkan modal juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu
memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi mereka berdua akan timbul ketika usaha
memproduktifkan modal tersebut telah menghasilkan pendapatan atau keuntungan.
Hak mereka adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut,
sesuai kesepakatan awal, apakah bagi hasil itu akan dilakukan berdasarkan
pendapatan atau berdasarkan keuntungan.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang
memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien
(tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efesien
akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Dalam ekonomi islam, konsep uang
sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi
konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan
secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan
uang sebagai capital
B. Saran
Dalam hal
ini selaku pemakalah menyarankan agar kita selaku pengguna uang itu sendiri
agar lebih menghargai uang karena penggunaan uang sangat tergantung bagaimana
perilaku kita sebagai pengguna terhadap uang yang kita gunakan dalam
bertransaksi. Dalam islam uang tidak boleh
ditimbun guna mendapatkan keuntungan tetapi uang digunakan dalam bentuk perputaran.
DAFTAR PUSTAKA
Harmono, Manajemen keuangan berbasis balanced
scorecard pendekatan teori, kasus, dan riset bisnis, Jakarta: PT Bumi Aksara,
2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Uang, Padang: 2
April 20016, 21:45 WIB
Karim, Adiwarman
A., Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan
Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Edisi II
Marthon, Said Sa’ad, Ekonomi Islam, Jakarta: Zikrul Hakim
dowload file lengkap makalah Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam
BalasHapus