MAKALAH AUDITING
Tentang
KEWAJIBAN HUKUM
Oleh:
ELAWATI (1313060280)
WIDYA SAFITRI (1313060101)
MUHAMAD ANAZIF (1313060183)
HERMAINI (1313060351)
Dosen Pembimbing
Tony Iswadi, MM.
SE. Ak
JURUSAN EKONOMI ISLAM "AKUNTANSI "
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
IAIN IMAM BONJOL PADANG
TAHUN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik, dan
hidayahnya sehingga saya dapat menyusun makalah yang berjudul “KEWAJIBAN HUKUM”
ini. Shalawat serta salam senantiasa selalu tercurahkan kepada junjungan
baginda Nabi Muhamad SAW yang telah membawa kita kejalan yang lurus seperti
yang kita rasakan sekarang ini.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk
memenuhi Tugas Partisipasi Mahasiswa dalam presentasi makalah, dan dimana
diharapkan bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari makalah serta bisa mengembangkan kompetensi dalam
pengetahuan dan pembelajaran tentang Auditing yaitu Kewajiban Hukum.
Selanjutnya
saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena
itu saya mengharapkan sumbangsinya berupa saran dan kritikan yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi saya
dan khususnya bagi para pembaca.
Padang, 3 Oktober 2015
PEMAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kita hidup di masyarakat
hukum. Saat ini auditor patut berhati-hati karena setiap tindakan tidak
terlepas apakah hal itu benar atau salah dapat dipersoalkan secara hukum dan
mungkin menimbulkan kerugian yang substansial.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek
tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi,
sehingga jika benar-benar terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan
publik dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan
tanggung jawab akuntan public dapat manearik perhatian pihak-pihak yang terkait
dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk melindungi
kepentingan investor. Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat
pemahaman tersebut menuntut suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang
terlibat di dalamnya dan juga adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda
terhadap keberadaan suatu hukum.
Hal ini juga yang terjadi pada profesi akuntan publik
di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang memahami secara benar
apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan mempunyai konsekuensi
terhadap hukum. Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum akan membawa
profesi akuntan publik ke dalam praktek-praktek yang sehat, yang dapat
meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih baik. Sebaliknya
apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era
reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke
dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan
tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
Dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum bagi seorang
akuntan publik adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga
jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor.
Untuk
itu dalam makalah ini, pemakalah menulis tentang hal-hal yang berhubungan
dengan kewajiban hukum yang harus diperhatikan dan ditaati oleh akuntan publik
dalam melaksanakan pekerjaannya.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen
Pembimbing serta berbagi informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai
kewajiban hukum akuntan publik.
BAB II
PEMABAHASAN
A. Tanggung Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik
dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang
bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan
PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi
peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan
izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode
etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang
diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun
telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang
menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran
profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui
merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari
seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian
permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota
masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik
tersebut.
Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
1.
Mendeteksi kecurangan
a.
Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun
kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan
pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah
laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan
ataupun kecurangan.
b.
Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika
terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada
pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
2.
Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
a.
Tanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal
dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada
penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu
audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta
mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
b.
Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar
hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap
laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas
laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang
tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna
laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat
tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum.
Lebih jauh Soedarjono dalam Sarsiti (2003) mengungkapkan bahwa auditor
memiliki beberapa tanggung jawab yaitu:
a.
Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan.
Tanggung jawab ini hanya sebatas
opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab
manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang
diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi
keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.
b.
Tanggung jawab terhadap profesi.
Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah
disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar
auditing dan kode etik akuntan Indonesia.
c.
Tanggung jawab terhadap klien.
Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan
kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan
sanksi.
d.
Tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan.
Bila ada kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga
menyesatkan, akuntan publik harus bertanggung jawab.
e.
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga
Tanggung jawab ini seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh
dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa
menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari
dengan dasar yang cukup.
f.
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan
yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan
karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.[1]
B.
Konsep-konsep Hukum yang
Mempengaruhi Kewajiban
Faktor-faktor yang mendorong
makin meningkatnya jumlah tuntutan hukum maupun besarnya tuntutan:
1.
Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan
tanggung jawab akuntan public
2.
Meningkatnya perhatian Bapepam sehubungan dengan
tanggung jawab melindungi kepentingan investor
3.
Bertambahnya kompleksitas masalah auditing dan
akuntansi
4.
Meningkatnya penerimaan masyarakat atas
gugatan-gugatan oleh pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat
memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa yang bersalah (konsep kewajiban
"deep pocket")
5.
Kesediaan banyak kantor akuntan publik untuk
menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan
Akuntan
publik bertanggung jawab atas setiap aspek dari tugasnya, termasuk audit, pajak,
konsultansi manajemen, dan pelayanan akuntansi serta pembukuan. beberapa konsep
hukum dapat diterapkan pada segala macam gugatan terhadap akuntan publik. Konsep-konsep ini adalah
konsep kehati-hatian, kewajiban atas tindakan orang lain, dan terbatasnya hak
komunukasi istimewa.
1.
Konsep Kehati-Hatian (Prudent Person)
Ada perjanjian antara
profesi akuntan dan pengadilan bahwa auditor bukan penjamin atau penanggung
jawab laporan keuangan. Auditor hanya berkewajiaban untuk melakuakan audit
secara teliti. Meskipun demikian, auditor bukan tanpa cela. Standar ketelitian
yang dapat diharapkan dari auditor sering disebut sebagai konsep prudent
person. Ini dinyatakan dalam cooley on Torts sebagai berikut:
“ Setiap orang yang
memberikan jasanya kepada orang lain dan dipekerjakan olehnya mempunyai
keawjiban untuk menggunakan keahlian yang dimilikinya dengan hati-hati dan
sungguh-sungguh. Dalam semua pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus ini,
jika seseorang menawarkan jasanya, dapat dianggap bahwa dia menyediakan dirinya
kepada masyarakat sebagai orang yang mempunyai tingkatan keahlian yang juga
dipunyai oleh orang lain dalam mengerjakan pekerjaan yang sama, dan jika apa
yang dia janjikan ternyata tidak berdasar, berarti dia melakukan penipuan
terhadap semua orang yang telah memeprcayainya. Akan tetapi tidak seorang pun,
apakah dia ahli atau bukan, yang dapat menjamin bahwa pekerjaan yang
dilakukannya akan berhasil 100% tanpa kekeliruan atau kesalahan. Dian hanya
menjamin itikad baik dan integritas tetapi tidak menjamin akan bebas dari
kesalahan, dan dia bertanggungjawab atas kecerobohan, itikad buruk, atau
ketidakjujuran, tetapi terbebas dari kerugian yang berakibatkan oleh kekeliruan
dalam pertimbangan”.
2.
Konsep Kewajiban Atas Tindakan Orang Lain
Para partner atau pemegang
saham dalam perseroan professional secara bersama-sama bertanggungjawab atas
tindakan perdata yang ditujukan terhadap salah seorang anggotanya.
3.
Kurangnya Hak Komunikasi Istimewa
Menurut common law, akuntan
publik tidak berhak untuk menahan informasi jika diminta oleh pengadilan dengan
alas an bahwa informasi itu dirahasiakan. Seperti informasi dalam kertas kerja
seorang auditor dapat diminta dan diwajibkan oleh pengadilan jika diperlukan.
Pembicaraan rahasia klien dan auditor tidak dapat ditutupi dalam pengadilan.
C.
Membedakan
Antara Kegagalan Bisnis, Kegagalan Audit, Dan Resiko Audit
Banyak professional akuntansi
dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap akuntan publik adalah
kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan
bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit dan resiko audit.
1.
Kegagalan Bisnis, terjadi jika perusahaan
tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan
para investornya, karena kondisi ekonomi dan bisnis, sperti resesi, keputusan
manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2. Kegagalan
Audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah
karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standat auditing yang
berlaku umum.
3. Resiko
Audit, adalah resiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan
disajikan dengan wajar dan oleh karenanya dapat dikeluarkan pendapat wajar
tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataan laporan tersebut disajikan salah
secara material. Audit tak dpaat diharapkan untuk mengungkapkan semua kesalahan
laporan keuangan yang material. Audit
terbatas pada pemeliharaan sampel, dan kesalahan yang di sembunyikan dengan
rapi sangat sulit ditemukan: oleh karena itu, ada resiko bahwa audit tidak akan
mengungkapkan kesalahan yang material dalam laporan keuangan.[3]
D. Sumber Kewajiban Hukum
Empat sumber kewajiban hukum:
1.
Kewajiban kepada klien, Sumber tuntutan hukum yang
paling umum terhadap akuntan public adalah klien. Tuntutan bervariasi, meliputi
klaim seperti kegagalan untuk menyelesaikan penugasan nonaudit pada tanggal
yang telah disepakati, menarik diri dari audit secara tidak smestinya, kegagalan
untuk menemukan penggelapan (pencurian aktiva), dan melanggar untuk menemukan
penggelapan publik. [4] gugatan yang diajukan
kepada auditor klien pada umumnya dapat di bagi menjadi dua kategori: (1) kasus
dimana klien secara terus-menerus menderita kerugian karena berpatokan pada
laporan keuangan yang penyajiannya salah secara material, dan (2) kasus di mana
auditor gagal menemukan penggelapan.[5] Kantor akuntan public
biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan bila ada tuntutan
hukum klien: yaitu, tidak ada tugas yang harus dilaksanakan, pelaksanaan kerja
tanpa kelalaian, kelalaian kontribusi, dan ketiadaan hubungan timbale balik
(sebab-akibat).
2.
Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut common law, Pihak ketiga meliputi
pemegang saham actual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir, dan kreditor
lain, karyawan serta pelanggan. Sebuah kantor akuntan publik dapat mempunyai
kewajiban terhadap pihak ketiga jika pihak yang mengeklaim menderita kerugian
akibat mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
3.
Kewajiban Sipil Menurut Undang-Undang Sekuritas
Federal, meskipun
ada beberapa pertumbuhan dalam tindakan terhadap akuntan oleh kliennya atau
pihak ketiga menurut common law, pertumbuhan paling pesat dalam proses litigasi
kewajiban akuntan public adalah diatur menurut UU Sekuritas federal. para
penuntut umumnya berusaha mendapatkan ganti rugi dari pengadilan federal karena
tersedianya litigasi atau proses pengadilan class action.[6]
4.
Kewajiban Kriminal,( criminal liability) adalah sarana yang berfungsi
sebagai penghukum dan pencegah perilaku, yang melalui tuntutan hukum, dianggap
masyarakat tidak bisa diterima.
Terdapat empat sumber utama
kewajiban hukum auditor serta contoh klaimnya yaitu:
KEWAJIBAN
|
CONTOH KLAIM
POTENSIAL
|
Klien-common
law
Pihak
ketiga-common law
Federal
securities act
Kriminal
|
Klien menuntut
auditor karena tidak menemukan penggelapan selama audit
Bank menuntut
auditor karena tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan
keuangan
Pada pemegang
saham menuntut auditor kerana tidak menemukan salah saji yang material dalam
laporan keuangan
Pemerintah
federal menuntut auditor kerena secara sadar menerbitkan laporan audit yang
tidak benar
|
E.
Defenisi dari
Terminology-terminologi Hukum
Kelalaian dan
Kecurangan:
a.
Kelalaian Biasa (Ordinary Negligence)
Ketiadaan dari kesungguhan
profesional yang diharapkan ada dalam keadaan tertentu. Jika kelalaian auditor
dievaluasi, ini berarti menunjukkan hal yang tidak dilakukan oleh auditor
kompeten pada keadaan yang sama.
b.
Kelalaian Kotor (Gross Negligence)
Kekurang telitian dan
perilaku yang mengarah ceroboh, yang dilakukan seseorang
c.
Kecurangan Konstruktif (Constructive Fraud)
Adanya kelalaian yang
ekstrim atau luar biasa meskipun tidak ada maksud untuk menipu atau merugikan.
d.
Kesalahan Karena Kelalaian (Tort Action For
Negligence)
Kegagalan salah satu pihak
memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan pihak yang dijanjikan.
e.
Kecurangan (Fraud)
Terjadi ketika salah saji
sengaja dibuat dengan maksud untuk menipuan.
F.
Kewajiban
Kepada Klien
Kantor Akuntan Publik
biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan berikut bila
terdapat tuntutan hukum oleh klien yaitu:
1.
Tidak ada kewajiban (Lack of duty)
Tidak ada kewajiban untuk
melakukan jasa berarti kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak
yang tersirat atau yang dinyatakan. Misalnya KAP mengklaim bahwa kekeliruan itu
tidak dapat diungkapkan karena kantornya hanya melakukan jasa penelaahan, bukan
audit yaitu dengan penggunaan surat penugasan yang menunjukkan tidak adanya
kewajiban untuk melaksanakan tugas.
2.
Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan
(Nonnegligent performance)
Untuk pelaksanaan kerja yang
tidak mengandung kelalaian di dalam suatu audit, KAP mengklaim bahwa auditnya
itu dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Seandainya
terdapat kesalahan, salah saji yang disengaja atau salah pernyataan yang tidak
ditemukan, auditor tidak bertanggung jawab jika auditnya dilakukan secara
benar.
3.
Kelalaian kontribusi (Contributory negligence)
Pembelaan terhadap kelalaian
kontribusi yang dilakukan oleh klien mengandung arti bahwa KAP menjamin jika
klien telah melaksanakan kewajiban tertentu , tidak akan terjadi kerugian
4.
Ketiadaan hubungan timbal balik (Absence of causal
connection)
Agar sukses dalam tuntutan
terhadap auditor, klien harus mampu menunjukkan terdapat hubungan timbal balik
yang dekat antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan
kerugian yang dialami klien.
G.
Tanggapan
Profesi terhadap Kewajiban Hukum
Ada banyak hal yang dapat
dilakukan organisasi auditor dan profesi secara keseluruhan untuk mengurangi
risiko terkena sanksi hukum. Beberapa langkah positif yang dapat dilaksanakan,
yaitu :
1. Riset secara berkesinambungan, untuk menemukan cara-cara
yang lebih baik dalam melaksanakan audit seperti mengungkap salah saji atau
fraud yang tidak sengaja, menyampaikan hasil audit kepada pemakai laporan dan
menyakinkan bahawa auditor adalah independen.
2. Penetapan standar dan aturan, untuk menyesuaikan terhadap
kebutuhan audit, kebutuhan masyarakat dan timbulnya teknologi baru.
3. Menetapkan persyaratan untuk melindungi
auditor
4.
Menetapkan persyaratan penelaahan
sejawat,untuk
mendidik anggota dan mngindentifikasi kantor akuntan publik yang tidak memenuhi
standar profesi.
5.
Melawan hukum, terutama untuk melawan
tuntutan yang kurang berdasar
6. Pendidikan bagi pemakai laporan, terutama mengenai maksud
dari pendapat auditor dan wawasan serta sifat dari pekerjaan auditor.
7. Memberi sanksi kepada anggota karena hasil
kerja yang tak pantas
8. Perundingan untuk perubahan hukum, tujuannya untuk mengurangi
biaya kewajiban sebagai sasaran untuk mngurangi biaya asuransi kewajiban yang
dibebankan kepada pelanggan melalaui kenaikan harga.
H. Tanggapan Akuntan Publik
Terhadap Kewajiban Hukum
Seorang auditor yang
berpraktek dapat pula mengambil langkah tertentu untuk meringankan
kewajibannya. Beberapa langkah yang dapat diambil, antara lain :
1.
Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2.
Memperkerjakan staf yang kompeten dan melatih serta
mengawasi mereka dengan pantas
3.
Memahami dan mengikuti standar profesi serta
pedoman-pedoman kerja lainnya
4.
Mempertahankan independensi
5.
Memahami cara kerja industri dan operasi klien
6.
Melaksanakan audit yang bermutu melalui bahan bukti
yang cukup dan pertimbangan yang tepat
7.
Mendokumentasikan pekerjaan yang memadai
8.
Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9.
Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10. Perlunya
asuransi yang memadai dalam hal tuntutan hokum
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Faktor-faktor yang mendorong
makin meningkatnya jumlah tuntutan hukum maupun besarnya tuntutan: Meningkatnya
kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik,
Meningkatnya perhatian Bapepam sehubungan dengan tanggung jawab melindungi kepentingan
investor, Bertambahnya kompleksitas masalah auditing dan akuntansi,
Meningkatnya penerimaan masyarakat atas gugatan-gugatan oleh pihak yang
dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan ganti rugi tanpa memandang
siapa yang bersalah (konsep kewajiban "deep pocket"), Kesediaan
banyak kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum di luar
pengadilan, Banyaknya alternatif prinsip akuntansi yang dapat dipilih oleh
klien.
Akuntan publik bertanggung
jawab atas setiap aspek dari tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultansi
manajemen, dan pelayanan akuntansi serta pembukuan. beberapa konsep hukum dapat
diterapkan pada segala macam gugatan terhadap akuntan publik. Konsep-konsep ini
adalah konsep kehati-hatian, kewajiban atas tindakan orang lain, dan
terbatasnya hak komunukasi istimewa. Banyak professional akuntansi dan hukum
percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap akuntan publik adalah
kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan
bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit dan resiko audit. Ada Empat
sumber kewajiban hukum yaitu: Kewajiban kepada klien, Kewajiban kepada pihak
ketiga meurut common law, Kewajiban sipil menrut UU sekuritas federal, Kewajiban
criminal.
DAFTAR PUSTAKA
Alvin A Arens., Randal J Elder, Mark S Beasley,
Auditing dan Jasa Assurance, (Jakarta: Erlangga), Jilid 1, Edisi 12,
2008
Dan M Guy, C Wayne Alderman,
Auditing, (Jakarta: Erlangga), Jilid 1, Edisi 5, 2002.
Elder J Randal, Mark S
Beasley, Alvin A Arens, Amir Abadi, Jasa Audit dan Assurance Pendekatan Terpadu (Adabtasi Indonesia), (Jakarta:
Salemba Empat), 2012.
http://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html
(diakses tanggal 29 September 2015)
http://stdln.blogspot.co.id/2011/02/kewajiban-hukum_18.html (diakses tanggal 1 Oktober 2015).
[1]http://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html (diakses tanggal 29 September 2015)
[3]
Amir Abadi Jusuf, Arens & Loebbecke Auditing Pendekatan Terpadu, (Jakarta:
Salemba Empat), hlm.786-789
[4]Alvin A. Arens, et al, Auditing dan Jasa
Assurance, (Jakarta: Erlangga,2008), Jilid 1, Edisi 12, hlm 150-152
[5]
Dan M. Guy, et al, Auditing, (Jakarta: Erlangga, 2002), Jilid 1, Edisi
5, hlm. 97
[6]
Alvin A. Arens, et al, op.
cit.,h.158
[7]http://stdln.blogspot.co.id/2011/02/kewajiban-hukum_18.html(diakses
tanggal 1 Oktober 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar