Sabtu, 09 April 2016

Makalah Audit kewajiban hukum audit



MAKALAH AUDITING
Tentang
KEWAJIBAN HUKUM
 
Oleh:

ELAWATI                            (1313060280)
WIDYA SAFITRI                (1313060101)
MUHAMAD ANAZIF         (1313060183)
HERMAINI                           (1313060351)

Dosen Pembimbing
Tony Iswadi, MM. SE. Ak



JURUSAN EKONOMI ISLAM "AKUNTANSI "
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
IAIN IMAM BONJOL PADANG
TAHUN 2015/2016

 
























KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga saya dapat menyusun makalah yang berjudul “KEWAJIBAN HUKUM” ini. Shalawat serta salam senantiasa selalu tercurahkan kepada junjungan baginda Nabi Muhamad SAW yang telah membawa kita kejalan yang lurus seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi Tugas Partisipasi Mahasiswa dalam presentasi makalah, dan dimana diharapkan bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari makalah  serta bisa mengembangkan kompetensi dalam pengetahuan dan pembelajaran tentang Auditing yaitu Kewajiban Hukum.
Selanjutnya saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu saya mengharapkan sumbangsinya berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi saya dan khususnya bagi para pembaca.



Padang, 3 Oktober 2015


        PEMAKALAH







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kita hidup di masyarakat hukum. Saat ini auditor patut berhati-hati karena setiap tindakan tidak terlepas apakah hal itu benar atau salah dapat dipersoalkan secara hukum dan mungkin menimbulkan kerugian yang substansial.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public dapat manearik perhatian pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan investor. Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu hukum.
Hal ini juga yang terjadi pada profesi akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan mempunyai konsekuensi terhadap hukum. Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum akan membawa profesi akuntan publik ke dalam praktek-praktek yang sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih baik. Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
Dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum bagi seorang akuntan publik adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor.
Untuk itu dalam makalah ini, pemakalah menulis tentang hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban hukum yang harus diperhatikan dan ditaati oleh akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya.
B.     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen Pembimbing serta berbagi informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai kewajiban hukum akuntan publik.










BAB II
PEMABAHASAN
A.    Tanggung Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
1.      Mendeteksi kecurangan
a.       Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
b.      Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
2.      Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
a.       Tanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
b.      Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Lebih jauh Soedarjono dalam Sarsiti (2003) mengungkapkan bahwa auditor memiliki beberapa tanggung jawab yaitu:
a.       Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan.
 Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.
b.      Tanggung jawab terhadap profesi.
Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan Indonesia.
c.       Tanggung jawab terhadap klien.
Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.
d.      Tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan.
Bila ada kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan publik harus bertanggung jawab.
e.       Tanggung jawab terhadap pihak ketiga
Tanggung jawab ini seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.
f.       Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.[1]
B.     Konsep-konsep Hukum yang Mempengaruhi Kewajiban
Faktor-faktor yang mendorong makin meningkatnya jumlah tuntutan hukum maupun besarnya tuntutan:
1.      Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
2.      Meningkatnya perhatian Bapepam sehubungan dengan tanggung jawab melindungi kepentingan investor
3.      Bertambahnya kompleksitas masalah auditing dan akuntansi
4.      Meningkatnya penerimaan masyarakat atas gugatan-gugatan oleh pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa yang bersalah (konsep kewajiban "deep pocket")
5.      Kesediaan banyak kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan
6.      Banyaknya alternatif prinsip akuntansi yang dapat dipilih oleh klien[2]
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek dari tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultansi manajemen, dan pelayanan akuntansi serta pembukuan. beberapa konsep hukum dapat diterapkan pada segala macam gugatan terhadap akuntan publik. Konsep-konsep ini adalah konsep kehati-hatian, kewajiban atas tindakan orang lain, dan terbatasnya hak komunukasi istimewa.
1.      Konsep Kehati-Hatian (Prudent Person)
Ada perjanjian antara profesi akuntan dan pengadilan bahwa auditor bukan penjamin atau penanggung jawab laporan keuangan. Auditor hanya berkewajiaban untuk melakuakan audit secara teliti. Meskipun demikian, auditor bukan tanpa cela. Standar ketelitian yang dapat diharapkan dari auditor sering disebut sebagai konsep prudent person. Ini dinyatakan dalam cooley on Torts  sebagai berikut:
“ Setiap orang yang memberikan jasanya kepada orang lain dan dipekerjakan olehnya mempunyai keawjiban untuk menggunakan keahlian yang dimilikinya dengan hati-hati dan sungguh-sungguh. Dalam semua pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus ini, jika seseorang menawarkan jasanya, dapat dianggap bahwa dia menyediakan dirinya kepada masyarakat sebagai orang yang mempunyai tingkatan keahlian yang juga dipunyai oleh orang lain dalam mengerjakan pekerjaan yang sama, dan jika apa yang dia janjikan ternyata tidak berdasar, berarti dia melakukan penipuan terhadap semua orang yang telah memeprcayainya. Akan tetapi tidak seorang pun, apakah dia ahli atau bukan, yang dapat menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukannya akan berhasil 100% tanpa kekeliruan atau kesalahan. Dian hanya menjamin itikad baik dan integritas tetapi tidak menjamin akan bebas dari kesalahan, dan dia bertanggungjawab atas kecerobohan, itikad buruk, atau ketidakjujuran, tetapi terbebas dari kerugian yang berakibatkan oleh kekeliruan dalam pertimbangan”.
2.      Konsep Kewajiban Atas Tindakan Orang Lain
Para partner atau pemegang saham dalam perseroan professional secara bersama-sama bertanggungjawab atas tindakan perdata yang ditujukan terhadap salah seorang anggotanya. 
3.      Kurangnya Hak Komunikasi Istimewa
Menurut common law, akuntan publik tidak berhak untuk menahan informasi jika diminta oleh pengadilan dengan alas an bahwa informasi itu dirahasiakan. Seperti informasi dalam kertas kerja seorang auditor dapat diminta dan diwajibkan oleh pengadilan jika diperlukan. Pembicaraan rahasia klien dan auditor tidak dapat ditutupi dalam pengadilan.

C.    Membedakan Antara Kegagalan Bisnis, Kegagalan Audit, Dan Resiko Audit
Banyak professional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit dan resiko audit.
1.      Kegagalan Bisnis, terjadi jika perusahaan  tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi dan bisnis, sperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2.      Kegagalan Audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standat auditing yang berlaku umum.
3.      Resiko Audit, adalah resiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar dan oleh karenanya dapat dikeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataan laporan tersebut disajikan salah secara material. Audit tak dpaat diharapkan untuk mengungkapkan semua kesalahan laporan keuangan  yang material. Audit terbatas pada pemeliharaan sampel, dan kesalahan yang di sembunyikan dengan rapi sangat sulit ditemukan: oleh karena itu, ada resiko bahwa audit tidak akan mengungkapkan kesalahan yang material dalam laporan keuangan.[3]
D.    Sumber Kewajiban Hukum
Empat sumber kewajiban hukum:
1.      Kewajiban kepada klien, Sumber tuntutan hukum yang paling umum terhadap akuntan public adalah klien. Tuntutan bervariasi, meliputi klaim seperti kegagalan untuk menyelesaikan penugasan nonaudit pada tanggal yang telah disepakati, menarik diri dari audit secara tidak smestinya, kegagalan untuk menemukan penggelapan (pencurian aktiva), dan melanggar untuk menemukan penggelapan publik.  [4] gugatan yang diajukan kepada auditor klien pada umumnya dapat di bagi menjadi dua kategori: (1) kasus dimana klien secara terus-menerus menderita kerugian karena berpatokan pada laporan keuangan yang penyajiannya salah secara material, dan (2) kasus di mana auditor gagal menemukan penggelapan.[5] Kantor akuntan public biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan bila ada tuntutan hukum klien: yaitu, tidak ada tugas yang harus dilaksanakan, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, kelalaian kontribusi, dan ketiadaan hubungan timbale balik (sebab-akibat).
2.      Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut common law, Pihak ketiga meliputi pemegang saham actual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir, dan kreditor lain, karyawan serta pelanggan. Sebuah kantor akuntan publik dapat mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga jika pihak yang mengeklaim menderita kerugian akibat mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
3.      Kewajiban Sipil Menurut Undang-Undang Sekuritas Federal, meskipun ada beberapa pertumbuhan dalam tindakan terhadap akuntan oleh kliennya atau pihak ketiga menurut common law, pertumbuhan paling pesat dalam proses litigasi kewajiban akuntan public adalah diatur menurut UU Sekuritas federal. para penuntut umumnya berusaha mendapatkan ganti rugi dari pengadilan federal karena tersedianya litigasi atau proses pengadilan class action.[6]
4.      Kewajiban Kriminal,( criminal liability) adalah sarana yang berfungsi sebagai penghukum dan pencegah perilaku, yang melalui tuntutan hukum, dianggap masyarakat tidak bisa diterima.
Terdapat empat sumber utama kewajiban hukum auditor serta contoh klaimnya yaitu:
KEWAJIBAN
CONTOH KLAIM POTENSIAL
Klien-common law


Pihak ketiga-common law



Federal securities act




Kriminal 
Klien menuntut auditor karena tidak menemukan penggelapan selama audit

Bank menuntut auditor karena tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan


Pada pemegang saham menuntut auditor kerana tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan


Pemerintah federal menuntut auditor kerena secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar

E.     Defenisi dari Terminology-terminologi Hukum
Kelalaian dan Kecurangan:
a.       Kelalaian Biasa (Ordinary Negligence)
Ketiadaan dari kesungguhan profesional yang diharapkan ada dalam keadaan tertentu. Jika kelalaian auditor dievaluasi, ini berarti menunjukkan hal yang tidak dilakukan oleh auditor kompeten pada keadaan yang sama.
b.      Kelalaian Kotor (Gross Negligence)
Kekurang telitian dan perilaku yang mengarah ceroboh, yang dilakukan seseorang
c.       Kecurangan Konstruktif (Constructive Fraud)
Adanya kelalaian yang ekstrim atau luar biasa meskipun tidak ada maksud untuk menipu atau merugikan.
d.      Kesalahan Karena Kelalaian (Tort Action For Negligence)
Kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan pihak yang dijanjikan.
e.       Kecurangan (Fraud)
Terjadi ketika salah saji sengaja dibuat dengan maksud untuk menipuan.
F.     Kewajiban Kepada Klien
Kantor Akuntan Publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan berikut bila terdapat tuntutan hukum oleh klien yaitu:

1.      Tidak ada kewajiban (Lack of duty)
Tidak ada kewajiban untuk melakukan jasa berarti kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat atau yang dinyatakan. Misalnya KAP mengklaim bahwa kekeliruan itu tidak dapat diungkapkan karena kantornya hanya melakukan jasa penelaahan, bukan audit yaitu dengan penggunaan surat penugasan yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan tugas.
2.      Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan (Nonnegligent performance)
Untuk pelaksanaan kerja yang tidak mengandung kelalaian di dalam suatu audit, KAP mengklaim bahwa auditnya itu dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Seandainya terdapat kesalahan, salah saji yang disengaja atau salah pernyataan yang tidak ditemukan, auditor tidak bertanggung jawab jika auditnya dilakukan secara benar.
3.      Kelalaian kontribusi (Contributory negligence)
Pembelaan terhadap kelalaian kontribusi yang dilakukan oleh klien mengandung arti bahwa KAP menjamin jika klien telah melaksanakan kewajiban tertentu , tidak akan terjadi kerugian
4.      Ketiadaan hubungan timbal balik (Absence of causal connection)
Agar sukses dalam tuntutan terhadap auditor, klien harus mampu menunjukkan terdapat hubungan timbal balik yang dekat antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien.
G.    Tanggapan Profesi terhadap Kewajiban Hukum
Ada banyak hal yang dapat dilakukan organisasi auditor dan profesi secara keseluruhan untuk mengurangi risiko terkena sanksi hukum. Beberapa langkah positif yang dapat dilaksanakan, yaitu :
1.      Riset secara berkesinambungan, untuk menemukan cara-cara yang lebih baik dalam melaksanakan audit seperti mengungkap salah saji atau fraud yang tidak sengaja, menyampaikan hasil audit kepada pemakai laporan dan menyakinkan bahawa auditor adalah independen.
2.      Penetapan standar dan aturan, untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan audit, kebutuhan masyarakat dan timbulnya teknologi baru.
3.      Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
4.      Menetapkan persyaratan penelaahan sejawat,untuk mendidik anggota dan mngindentifikasi kantor akuntan publik yang tidak memenuhi standar profesi.
5.      Melawan hukum, terutama untuk melawan tuntutan yang kurang berdasar
6.      Pendidikan bagi pemakai laporan, terutama mengenai maksud dari pendapat auditor dan wawasan serta sifat dari pekerjaan auditor.
7.      Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
8.      Perundingan untuk perubahan hukum, tujuannya untuk mengurangi biaya kewajiban sebagai sasaran untuk mngurangi biaya asuransi kewajiban yang dibebankan kepada pelanggan melalaui kenaikan harga.

H.    Tanggapan Akuntan Publik Terhadap Kewajiban Hukum
Seorang auditor yang berpraktek dapat pula mengambil langkah tertentu untuk meringankan kewajibannya. Beberapa langkah yang dapat diambil, antara lain :
1.      Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2.      Memperkerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka dengan pantas
3.      Memahami dan mengikuti standar profesi serta pedoman-pedoman kerja lainnya
4.      Mempertahankan independensi
5.      Memahami cara kerja industri dan operasi klien
6.      Melaksanakan audit yang bermutu melalui bahan bukti yang cukup dan pertimbangan yang tepat
7.      Mendokumentasikan pekerjaan yang memadai
8.      Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9.      Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10.  Perlunya asuransi yang memadai dalam hal tuntutan hokum
11.  Mencari bantuan hukum bial timbul masalah yang serius dalam suatu audit[7]









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Faktor-faktor yang mendorong makin meningkatnya jumlah tuntutan hukum maupun besarnya tuntutan: Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik, Meningkatnya perhatian Bapepam sehubungan dengan tanggung jawab melindungi kepentingan investor, Bertambahnya kompleksitas masalah auditing dan akuntansi, Meningkatnya penerimaan masyarakat atas gugatan-gugatan oleh pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa yang bersalah (konsep kewajiban "deep pocket"), Kesediaan banyak kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan, Banyaknya alternatif prinsip akuntansi yang dapat dipilih oleh klien.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek dari tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultansi manajemen, dan pelayanan akuntansi serta pembukuan. beberapa konsep hukum dapat diterapkan pada segala macam gugatan terhadap akuntan publik. Konsep-konsep ini adalah konsep kehati-hatian, kewajiban atas tindakan orang lain, dan terbatasnya hak komunukasi istimewa. Banyak professional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit dan resiko audit. Ada Empat sumber kewajiban hukum yaitu: Kewajiban kepada klien, Kewajiban kepada pihak ketiga meurut common law, Kewajiban sipil menrut UU sekuritas federal, Kewajiban criminal.

DAFTAR PUSTAKA
Alvin  A Arens., Randal J Elder, Mark S Beasley, Auditing dan Jasa Assurance, (Jakarta: Erlangga), Jilid 1, Edisi 12, 2008
Dan M Guy, C Wayne Alderman, Auditing, (Jakarta: Erlangga), Jilid 1, Edisi 5, 2002.
Elder J Randal, Mark S Beasley, Alvin A Arens, Amir Abadi, Jasa Audit dan Assurance  Pendekatan Terpadu (Adabtasi Indonesia), (Jakarta: Salemba Empat), 2012.
http://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html (diakses tanggal 29 September 2015)







[3] Amir Abadi Jusuf, Arens & Loebbecke Auditing Pendekatan Terpadu, (Jakarta: Salemba Empat), hlm.786-789
[4]Alvin  A. Arens, et al, Auditing dan Jasa Assurance, (Jakarta: Erlangga,2008), Jilid 1, Edisi 12, hlm 150-152
[5] Dan M. Guy, et al, Auditing, (Jakarta: Erlangga, 2002), Jilid 1, Edisi 5, hlm. 97
[6] Alvin  A. Arens, et al, op. cit.,h.158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar