Selasa, 19 April 2016



MAKALAH
PERPAJAKAN
Tentang
PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh)

OLEH :
KELOMPOK 2
ELAWATI                         : 1313060280
HIJRATUL HUSNA         : 1313060213
ANNISYA                          : 1313060213
RESTY MULYA               : 1313060141
ISRAFIKA HANDESNO : 1313060049

DOSEN PEMBIMBING :
PUSPITA RAMA NOPIANA, SE, MM, Akt, Ca


JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
TA. 2015 M/ 1437 H







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Kata “Pajak Penghasilan” mengandung dua pengertian yang disatukan dengan lainnya. Pengertian pertama mengenai arti “pajak” itu sendiri dan pengertian kedua mengenai arti “penghasilan”. Pengertian pajak secara bebas dapat dilakukan sebagai suatu kewajiban kenegaraan berupa penganbdian serta peran aktif warga Negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan Negara yang berupa Pembangunan Nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang dan Peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan Negara. Sedangkan penghasilan adalah jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan dan bentuk usaha lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkonsumsi dan atau menimbun serta menambah kekayaan.
Menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh No. 17 Tahun 2000, yang dimaksudkan dengan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomisyang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yag dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Jadi pengertian Pajak Penghasilan and alah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya. Yang dimaksud dengan Objek Pajak penghasilan yang sesuai dengan pasal 4 di atas adalah penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kewajiban Wajib Pajak. Dengan kata lain jika penghasilan yang diterima bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau tidak dapat menambah kekayaan Wajib Pajak,maka penghasilan tersebut adalah bukan objek pajak.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian subjek pajak dan wajib pajak penghasilan?
2.      Bagaimana objek dan non objek pajak penghasilan?
3.      Bagaimana pengurangan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pajak penghasilan?
4.      Bagaimana tarif umum PPh?
5.      Bagaimana perhitungan PPh dengan norma perhitungan PPh?

1.3    Tujuan Penulisan
2.      Untuk mengetahui pengertian subjek pajak dan wajib pajak penghasilan.
3.      Untuk mengetahui objek dan non objek pajak penghasilan.
4.      Untuk mengetahui pengurangan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pajak penghasilan.
5.      Untuk mengetahui tarif umum PPh.
6.      Untuk mengetahui perhitungan PPh dengan norma perhitungan PPh.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Subjek Pajak dan Wajib Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
1.      a. Orang Pribadi;
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
2.      Badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, perse-kutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial-politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
3.      Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Subjek Pajak dalam negeri yang terdiri dari:
1.      Subjek pajak dalam negeri yang terdiri dari:
a.       Subjek Pajak orang pribadi, yaitu:
1)      Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
2)      Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal.
b.      Subjek Pajak badan, yaitu:
Badan berdasarkan kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1)      Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)      Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3)      Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4)      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara;
c.       Subjek Pajak warisan, yaitu:
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2.      Subjek Pajak luar negeri yang terdiri dari:
a.       Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Perbedaan Wajib Pajak dalam negeri dengan Wajib Pajak luar negeri, antara lain adalah:
Wajib Pajak dalam negeri
Wajib Pajak luar negeri
·         Dikenakan pajak atas peng-hasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia.
·         Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto.
·         Tarif pajak yang digunakan adalah tariff umum (Tarif UU PPh pasal 17).
·         Wajib menyampaikan SPT.
·         Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan Indonesia.

·         Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto.
·         Tariff pajak yang digunakan adalah tarif sepadan (tarif UU PPh pasal 26).
·         Tidak wajib menyampaikan SPT.


2.2    OBJEK DAN NON OBJEK PPH
1.    Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam bentuk dalam Undang- undang.
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.      Laba usaha.
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a)      Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b)      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badab lainnya.
c)      Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengembilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
d)     Keuntunggan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedaah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yyang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikkan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e)      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan dalam perusahaan penambangan.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6.      Bungan termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena janiman pengembalian uang.
7.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada  polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.      Royalti dan imbalan atas penggunaan hak
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14.  Premi asuransi
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan uasaha atau bebas.
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakkan pajak
17.  Penghasilan dari usaha berbasis syari’ah
18.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
19.  Surplus Bank Indonesia.
2.    Non Objek Penghasilan
1.      a. Bantuan Atau Sumbangan, yang termasuk zakat diterima oleh badan amil zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah; dan
b. Harta Hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan perturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2.      Warisan
3.      Harta Termasuk Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
4.      Pengganti Atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan /atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit)
5.      Pembayaran Dari Perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
6.      Deviden atau bagi laba yang diterima atau diperoleh perseroaan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri , koperasi, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyataan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
7.      Iuran Yang Diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension sebgaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
9.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroaan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
10.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalakan usaha atau kegiatan  di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a.       Merupkan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan: dan
b.      Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia
11.  Beasiswa yang memenuhi persyratan tertentu yang ketentuannya di atur lebih lanjut dengan  atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
12.  Sisa lebih yang diterima atau di peroleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidangi, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan perturan menteri keuangan;dan
13.  Bantuan tau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan social kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.[1]

2.3    PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN DAN TIDAK DIPERBOLEHKAN
1.    Pengurangan Yang Diperbolehkan (Deductible Expensi)
Pasal 6 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2008 menyatakan bahwa besarnya penghasilan kena pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, mengaih, dan memelihara penghasilan termasuk:
1.      Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
2.      Penyusutan atau pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat dari satu tahun
3.      Iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk pendapatan, menagih, dan memelihara penghasilan
5.      Kerugian selisih kurs mata uang asing
6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7.      Biaya beasiswa, magang dan penelitian
8.      Piutang yang nyata tidak dapat ditagih
9.      Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
10.  Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
11.  Biaya pembangunan infrastruktur social yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
12.  Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
13.  Sumbangan dalam rangka pembinaan olahrag yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah[2]
                            
2.       Pengeluaran Yang Tidak Diperbolehkan
Untuk menentukan besarnya biaya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan dengan hal berikut ini.
a.       Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun serta deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c.       Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
1.      Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2.      Cadangan untuk usaha termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.      Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.
4.      Cadangan biaya relamasi untuk uasaha pertambangan.
5.      Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
6.      Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengelolahan limbah industri.
d.      Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna Wajib Pajak yang bersangkutan.
e.       Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
f.       Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (3) huruf 1 dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m. Undang-undang Pajak {Penghasilan serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah , yang ketentuannya diatur dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
h.      Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
i.        Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j.        Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k.      Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan dibidang perpajakan.
            Mengacu pada peraturan pemerintahan Nomor 138 tahun 2000 tentang perhitungan Penghasilan kena pajak dan Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan tanggal 21 Desember 2000 yang berlaku per 1 January 2001 ( pengganti PP Nomor 47 Tahun1994 yang telah dinyatakan tidak berlaku) mengatur masalah pengeluaran dan biaya dan tidak boleh dikurangkan. Biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena Pajak Wajib Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap termasuk:
1.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
2.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pengenaan pajaknya bersifat final.
3.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma perhitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Pajak Penghasilan (Wajib Pajak tertentu yang tidaj dapat dihitung berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) atau Ayat (3).

4.      Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang Pajak penghasilan tetapi tidak termasuk deviden sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam perhitungan dasar untuk pemotongan pajak.[3]


2.4    TARIF UMUM PAJAK PENGHASILAN
1.      Taruif pajak
Besarnya tarif pajak penghasilan
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalan negeri dan wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagai berikut :
a.       Untuk wajib pajak pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif  Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.000 Sampai dengan Rp 25.000.000
15%
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
Di atas Rp 500.000.000
30%

Tarif tertinggi tersebut dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang pengaturanya melalui Peraturan Pemerintahan. Perubahan tarif akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 januari dan diumumkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum tarif baru berlaku efektif. Hal tersebut dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

b.      Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditetapkan dengan tarif 28%. Tarif tersebut menjadi 25% mulai berlaku sejak tahun 2010.
untuk lebih mudahnya diberikan contoh perhitngan pajak terutang untuk:
1.      Wajib pajak orang pribadi
Perhitungan kena pajak terutang wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan kena pajak Rp 600.000.000
Pajak penghasilan terutang:
5% * Rp 50.000.000                                       Rp 2.500.000
15% * Rp 200.000.000                                   Rp 30.000.000
25% * Rp 250.000.000                                   Rp 62.500.000           
30% * Rp 100.000.000                                   Rp 30.000.000                                   
Total                                                                            Rp 125.000.000         
Untuk keperluan penerapan tarif pajak penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupian penuh. Sebagai contoh, diketahui penghasilan kena pajak sebesar Rp. 5.050.900,- , maka untuk keperluan penerapan tarif pajak penghasilan, penghasilan kena pajak tersebut dibulatkan menjadi Rp.5.050.000,-.
2.      Wajib Pajak Badan
Perhitungan pajak yang terutang untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan jumlah penghasilan kena pajak Rp.1.250.000,-.
Pajak penghasilan yang terutang:
28% x Rp. 1.250.000.000,- = Rp. 350.000.000,-

2.5  PERHITUNGAN PPH DENGAN NORMA PERHITUNGAN PPH
Penghitungan penghasilan kena pajak


Pajak Terutang = Tarif Pajak  x Penghasialan kena pajak
 
 
                                                     
Tarif yang digunakan dapat mengikuti antara lain sebagai berikut :
1.      Tarif umum
Tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditunjukan dalam pasal 17 (lapisan tarif) undang-undang pajak penghasilan
2.      Tarif khusus
Tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang diterapkan dengan peraturan pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu contohnya deposito yang diikuti pula dengan pengenaanya yang bersifat final
3.      Tarif sesuai dengan Undang-undang
Tarif ini sebelumnya untuk menjelaskan bahwa selain tarif sesuai pasal 17 Undang-undang PPh terdapat pula yang disebutkan dalam pasal 23 Undang-undang PPh ditetapkan dengan tariff 15% demikian halnya juga tarif  pasal 26 dalam Undang-undang PPh ditetapkan dengan tariff 20%.
Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan kena pajak pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan mengatur pula mengenai pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. [4]





















BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah: Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, perse-kutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial-politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, Bentuk Usaha Tetap (BUT). Objek Pajak Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Non Objek Penghasilan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, Warisan, Harta termasuk setoran tunai, Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau Deviden,IuraN, Penghasilan dari modal, Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroaan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura , Beasiswa Sisa lebih yang diterima atau di peroleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, Bantuan tau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan social kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.






DAFTAR PUSTAKA

Waluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2008),Edisi 8, .
Siti Resmi, Perpajakan Teori Dan Kasus, (Jakarta: Salemba Empat. 2014),.
Mardiasmo, Perpajakn,. (Yogyakarta: C.V Andi Offset,2011).


[1] Mardiasmo, Perpajakn,. (Yogyakarta: C.V Andi Offset,2011). Hlm. 135-141
[2] Siti Resmi, Perpajakan Teori Dan Kasus, (Jakarta: Salemba Empat. 2014), Edisi 8-Buku 1, hlm.93-95
[3] Waluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2008),Edisi 8, hlm.106-107
[4] Waluyo, op.cit., h. 111-113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar