Sabtu, 09 April 2016

Uang dalam perspektif Ekonomi Islam



EKONOMI MAKRO ISLAM

Tentang

UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

OLEH :
KELOMPOK 1
Elawati                    : 1313060280
Harmaini                 : 1313060351
Zulkifly                    : 1313060419
M. Annazhif           : 1313060183

Dosen pembimbing
Testru Hendra, M.Ag
Wusi Adilla Arsy, M.Si

JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
2016 M/1438 H


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kami dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam ini. Shalawat serta salam senantiasa selalu tercurahkan kepada junjungan baginda Nabi Muhamad SAW yang telah membawa kita kejalan yang lurus seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas partisipasi mahasiswa dalam presentasi makalah, dan dimana diharapkan bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari makalah serta bisa mengembangkan kompetensi dalam pengetahuan dan pembelajaran tentang Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi kami dan khususnya bagi para pembaca.
      Padang, 1 April 2016

PEMAKALAH















BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam ekonomi uang mempunyai peran yang sangat penting diantaranya uang merupakan standar yang ada, baik dalam transaksi. Uang memudahkan kita dalam melakuakan barter (tukar-menukar) atas barang dan jasa baik dilakuakan antar indivindu dan juga masyarakat.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.[1]
Sebelum diberlakukan uang dahulu terkenal dengan sistim barter yaitu sistem tukar-menukar barang dengan barang lain namun dalam tukar menukar harus dengan syarat bahwa dalam hal ini sama-sama membutuhkan dan yang timbul bersama-sama.
Dengan semakin bertambah banyak kebutuhan manusia, untuk melakukan sistem barter ini sangat sulit untuk dialakukan. Dalam sistem barter sangat sulit untuk mengetahui jumlah nilai terhadap suatu barang yang diukur dengan barang-barang yang lain, juga pada nilai jasa yang diberikan atas jasa lain. Dalam masalah tersebut timbullah bahwa ide untuk menciptakan alat tukar yang lebih mudah dan bisa digunakan dengan mudah tanpa ada resiko kerugian terhadap penukaran nilai suatu barang atau jasa, yaitu uang yang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan sistem tukar-menukar.

Seiring berkembangnya zaman membuat uang semakin dibutuhkan dalam sistem tukar-menukar, baik dalam kegiatan komsumsi maupun produksi. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengesahkan uang sebagai alat yang sah digunakan dalam sistem transaksi tukar-menukar antar indivindu maupun masyarakat, uang semakin di butuhkan sehingga pencetakan uang dilakukan guna memenuhi kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Uang yang beredar di masyarakat jika salah di fungsikan sebagai uang maka tentunya akan menyebabkan inflasi yang berdampak pada perekonomian. Dalam hal untuk mngetahui bagaimana penilaian uang berdasarkan harga maka pemakalah akan membahas makalah uang berdasarkan waktu time value of money.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan konsep time value of money ?
2.      Bunga sebagai turunan dari konsep time value of money ?
3.      Apa yang dimaksud dengan konsep Ekonomic value of time?
4.      Sistem bagi hasil sebagai turunan dari konsep economic value of time ?

C.    TUJUAN MASALAH
Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui dan memahami konsep time value of money ?
2.      Mengetahui Bunga sebagai turunan dari konsep time value of money ?
3.      Mengetahui dari pada konsep Ekonomic value of time?
4.      Mengetahui System bagi hasil sebagai turunan dari konsep economic value of time ?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Time Value Of Money
Teori keuangan konvensional mendasarkan argument bunganya dengan konsep time value of money. [2] Kuantitas waktu sama bagi semua orang, yaitu 24 jam sehari, 7 hari sepekan. Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke orang lainnya. Misalnya, bagi seoarang buruh kasar satu jam kerja bernilai Rp. 25.000, bagi seorang manajer keuangan satu jam bernilai Rp. 250.000,- sedangkan bagi para seorang pakar ekonomi syariah satu jam bernilai Rp. 2.500.000,-.
Jadi, faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efesien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Oleh karena itu, siapa pun pelakunya, secara Sunnatullah akan mendapatkan keuntungan di dunia. Dalam ekonomi konvensial Time Value Of Money didefinisikan sebagai:
a dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return.”
Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative, atau no return. Itu sebabnya dalam teori finance, selalu dikenal risk-return relationship.
Menurut ekonom konvensional, ada dua hal yang mendasari konsep time value of money, yakni:
1.      Precence of inflation
Katakan tigkat inflasi 10% per tahun. Seseorang dapat membeli sepuluh potong gorengan pisang hari ini dengan membayar sejumlah Rp. 10.000 namun bila ia membelinya tahun depan, dengan jumlah uang yang sama, yaitu Rp. 10.000 ia hanya dapat membeli Sembilan pisang goreng. Oleh karena itu, ia akan meminta kompensasi untuk kehilangan daya beli uangnya akibat inflasi.[3]


2.      Preference present consumption to future comsumption
Katakan tingkat inflasi nihil, sehingga dengan uang Rp. 10.000,- seseorang tetap dapat membeli sepuluh pisang goreng hari ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang, mengkomsumsi sepuluh pisang goreng hari ini lebih disukai daripada mengkomsumsi sepuluh pisang tahun depan.[4]
Jadi, dalam pendapat pertama yaitu dalam setiap ekonomi ada yang namanya inflasi dan deflasi. Jika inflasi mempengaruri time value of money, maka seharusnya deflasi juga dapat mempengaruhi time value of money. Namun dalam contoh di atas bahwa yang mempengaruhi time value of money hanya pada kondisi inflasi.
B.     Bunga sebagai turunan dari konsep Time Value Of Money
Menurut Rao (1995), konsep nilai waktu uang ada disebabkan oleh tarif Bunga. Tarif Bunga adalah perbedaan antara nilai barang sekarang memiliki nilai yang lebih dibanding nilai barang yang akan datang.  Semakin lama nilai barang sekarang memiliki nilai yang lebih dibanding nilai barang yang akan datang, maka tarif  bunga adalah “harga uang” penjelasan ini mengambil mudahnya, meskipun tidak selamanya benar. Kenyataannya, tariff  bunga eksis di masyarakat yang tidak memiliki uang.
Tarif bunga eksis dalam situasi masyarakat yang tidak memiliki uang. Semua masyarakat menghendaki untuk meningkatkan produktivitas, karena itu membutuhkan capital dan memiliki preferensi waktu positif.[5]

Pt = Po (1 + r)
Dalam hal ini terkait dengan tarif bunga yaitu harga uang maka rumusnya adalah sebagai berikut:

FV = PV (1 + r )
Rumus ini kemudian diadopsi begitu saja dalam ilmu finance sebagai teori bunga majemuk menjadi:

                        Jadi, future value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi. Jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya.[6]
C.    Konsep economic value of time
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
Perbedaan lainnya yaitu dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital  adalah sesuatu yang bersifat stock concept, Sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian.  Frediric S. Mishkin, misalnya, mengemukakan konsep Irving Fisher yang menyatakan bahwa:
MV = PT
keterangan:
M = Jumlah uang
V = Tingkat perputaran uang
P = tingkat harga barang
T = Jumlah barang yang diperdagangkan
 







Dari persamaan diatas diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V  ) maka semakin besar perputaran income yang diperoleh, persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah[7] flow concept

.  
Mashall Pigou dari Cambridge yaitu :
M = kPT
Keterangan :
M = jumlah uang
V = 1/ v
P = tingkat harga barang
T = jumlah barang yang diperdagangkan
 





Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. Dengan adanya k pada persamaan marshall pigou diatas menyatakan bahwa demand for holding money adalah suatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT). Semakin besar k, semakin besar demand for holding money (M), untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).[8]
Perbedaan konsep uang dalam ekonomi  Islam dan konsep uang dalam ekonomi konvensional yaitu :
KONSEP ISLAM
KONSEP KONVENSIONAL
·         Uang tidak identik dengan modal
·         Uang adalah publicgoods
·         Modal adalah private goods
·         Uang adalah flow concept
·         Modal adalah Stock concept
·         Uang sering kali diidentikkan  dengan modal
·         Uang (Modal) adalah private goods
·         Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher
·         Uang (modal) adalah Stock concept  bagi cambridge school
Dalam Islam capital is private goods, sedangkan  money is public goods. Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods). Konsep public goods belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah itu muncul ekonomi lingkungan, maka kita berbicara tentang externalities publik goods  dan sebagainya. Dalam Islam konsep ini sudah dikenal sejak masa Rasulullah, yaitu sebagaimana sabda nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah bahwa “manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: air, rumput dan api”. Dengan demikian berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi Islam. Konsep ini telah terimplementasi baik dalam bentuk musyarakah, muzara’ah, musaqah dan lain-lain yang tertuang dalam berbagai hadis Nabi SAW.
D.    Sistem Bagi Hasil Sebagai Turunan Dari Konsep economic value of time
            Ketika Pengaturan sistem Ekonomi Islam diberlakukan, riba telah menjamur dalam kehidupan masyarakat, sehingga terdapat beberapa akses yang merusak struktur kehidupan ekonomi. Untuk menyikapi dampak negatif riba bagi masyarakat sistem ekonomi Islam menawarkan sebuah solusi, di mana musyarakah dan bagi hasil serta konsep-konsep jual beli dan perdagangan yang diberlakukan dalam ekonomi Islam dapat digunakan untuk meraih keuntungan tanpa harus menimbulkan kezhaliman dan eksploitasi terhadap pihak yang terkait. Sehubungan dengan itu, Allah memberikan ancaman kepada para pelaku riba;[9]
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
Artinya: orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al- Baqarah: 275) [10]

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

            Dalam ekonomi Syariah, penggunaan jenis discount rate dalam menentukan harga Mu’ajjal (bayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dapat dibenarkan karena:
1.      Jual beli dan sewa adalah transaksi yang termasuk dalam sector rill yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
2.      Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada pihak lain.
Discount rate dapat pula digunakan dalam menentukan nisbah bagi hasil. Dalam hal ini, nisbah dikalikan actual retrun, bukan dengan expected retrun. Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara antara penjual dan pembeli, atau penyewa dan yang menyewakan. Yang ada adalah hubunngan antara pemodal dan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajibannya, tapi masih tertahan haknya. Si pemodal telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah modal, yang memproduktifkan modal juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi mereka berdua akan timbul ketika usaha memproduktifkan modal tersebut telah menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Hak mereka adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal, apakah bagi hasil itu akan dilakukan berdasarkan pendapatan atau berdasarkan keuntungan.[11]




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efesien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Dalam ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital

B.     Saran 
Dalam hal ini selaku pemakalah menyarankan agar kita selaku pengguna uang itu sendiri agar lebih menghargai uang karena penggunaan uang sangat tergantung bagaimana perilaku kita sebagai pengguna terhadap uang yang kita gunakan dalam bertransaksi. Dalam islam uang tidak boleh  ditimbun guna mendapatkan keuntungan tetapi uang digunakan dalam bentuk perputaran.


DAFTAR PUSTAKA


Harmono, Manajemen keuangan berbasis balanced scorecard pendekatan teori, kasus, dan riset bisnis, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015

https://id.wikipedia.org/wiki/Uang,  Padang: 2 April 20016, 21:45 WIB

Karim,  Adiwarman A., Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Edisi II

Marthon, Said Sa’ad, Ekonomi Islam, Jakarta: Zikrul Hakim


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Uang, Padang: 2 April 20016, 21:45 WIB
[2] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Edisi II, hlm. 333
[3] Ibid., hlm. 334.
[4] Ibid., hlm. 335.
[5] Harmono, Manajemen Keuangan Berbasis Balanced Scorecard Pendekatan Teori, Kasus, Dan Riset Bisnis, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015, hlm. 29.
[6] Adiwarman A. Karim, Ekonomi makro islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 88.
[7] Ibid., hlm. 77.
[8] Ibid., hlm. 78.
[9] Said sa’ad Marthon, ekonomi islam, Jakarta: Zikrul Hakim, hlm. 120.
[10] Lih.Q.S QS. Al- Baqarah: 275.
[11] Adiwarman A. Karim, Op. Cit., hlm. 375-380.

1 komentar: