Sabtu, 09 April 2016

SISTEM PENEGNDALIAN MANAJEMEN TRANSFER PRICING



MAKALAH
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
Tentang
TRANSFER PRICING
 
Disusun Oleh:
 kelompok 3
zulkifli                        1313060419
Steffani Ersa              1313060354
Hawike Maidella       1313060278
Awaluddini M           1313060407
Rori Delvia                 1313060408
Hulfa Raihani            1313060344
Elawati                       1313060280
Nuari Yulia Nova      1313060432
Devita Sari                 1313060447
Dosen Pembimbing :
Puspita Rama Nopiana ,SE.MM,Akt
JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1437H / 2015 M
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Semakin berkembang suatu perusahaan, semakin kompleks lingkungan bisnis yang dihadapi oleh manajemen. Dengan semakin kompleksnya lingkungan perusahaan, manajemen menghadapi banyak ketidakpastian sehingga resiko bisnis menjadi meningkat. Bersamaan dengan itu, aktivitas operasi perusahaan semakin beraneka ragam, di mana kegiatan produksi biasanya sudah menerapkan suatu lini produk.
Manajemen umumnya berusaha mengurangi resiko bisnis yang dihadapinya dengan cara membagi kegiatannya menjadi divisi-divisi atau divisionalisasi, di mana masing-masing divisi merupakan pusat pertanggungjawaban.
Oleh karena masing-masing divisi adalah unit yang berdiri sendiri, maka atas produk atau jasa yang di transfer dilakukan pembebanan biaya. Pengertian jumlah biaya yang di bebankan dari suatu divisi ke divisi lain dalam perusahaan yang sama dinamakan penentuan harga transfer.
Hal yang harus dipikirkan dalam penentuan harga transfer adalah tercapainya tujuan perusahaan secara keseluruhan dan juga tercapainya target yang telah ditetapkan oleh masing-masing divisi yang sudah tentu akan berusaha untuk mendapatkan prestasi yang sebaik-baiknya.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian Transfer Pricing?
2.    Tujuan Transfer Pricing?
3.    Situasi Pasar?
4.   Metode Penerapan Transfer Pricing?
5. Available Market?
6. Limited Market?
7. Upstream Fixed and Cost Profits?
1.3   TUJUAN PENULISAN
Dari rumusan masalah diatas, yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.      Menjelaskan Pengertian Transfer Pricing
2.      Menjelaskan Tujuan Transfer Pricing
3.      Menjelaskan Situasi Pasar
4.       Menjelaskan Metode Penerapan Transfer Pricing
5.       Menjelaskan Available Market
6.      Menjelaskan  Limited Market
7.       Menjelaskan Upstream Fixed and Cost Profits

.

          1.4 KASUS
Kasus yang di bahas pada pembahasan ini merupakan studi kasus pada
PT. ADARO INDONESIA











BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN
Definisi Harga Transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu definisi luas dan definisi sempit .Transfer Pricing dalam arti sempit yaitu harga perpindahan barang atau jasa antara dua pusat laba atau lebih. Sedangkan secara arti Luas adalah harga perpindahan barang atau jasa yang dipertukarkan antar unit-unit atau antar pusat pertanggungnjawaban dalam suatu organisasi.[1]
(Henry Simamora, 1999:272) menyebutkan bahwa Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan).
Jadi, transfer pricing adalah dua unit bisnis/pusat pertanggungjawaban bekerja sama mengembangkan, menghasilkan dan memasarkan satu produk, serta saling berbagi pendapatan ketika produk tersebut terjual.

2.2  TUJUAN TRANSFER PRICING
Secara Umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273).
 Selain tujuan tersebut, transfer pricing  juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.

2.3  SITUASI PASAR
Harga transfer merupakan mekanisme untuk mendistribusikan pendapatan jika dua pusat laba atau lebih bertanggungjawab bersama atas pengembangan, pembuatan, dan pemasaran suatu produk sehingga masing-masing harus berbagi pendapatan yang dihasilkan ketika produk tersebut terjual.
Harga transfer harus dirancang sedemikian rupa supaya dapat mencapai beberapa sasaran yaitu sebagai berikut :
·                Memberikan informasi yang relevan kepada masing-masing unit usaha untuk menentukan penyesuaian yang optimum antara biaya dan pendapatan perusahaan.
·                Menghasilkan keputusan yang bertujuan sama-maksudnya, sistem harus dirancang agar keputusan yang meningkatkan laba unit usaha juga akan meningkatkan laba perusahaan.
·                Membantu pengukuran kinerja ekonomi dari tiap unit usaha.
·                Sistem harus mudah dimengerti dan dikelola.

2.4  METODE
Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan metode-metode berikut:
a.    Harga Transfer Berdasarkan Pasar
Harga transfer berdasarkan harga pasar (Market-Based Transfer Prices) dipandang sebagai penentuan harga transfer yang paling independen. Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya.
Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi.
Namun, jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).
b.      Harga Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-Based Transfer Prices)
Perusahaan menggunakan metode penetapan harga transfer atas dasar biaya yang ditimbulkan oleh divisi penjual dalam memproduksi barang atau jasa, penetapan harga transfer metode ini relatif mudah diterapkan namun memiliki beberapa kekurangan.
Pertama, penggunaan biaya sebagai harga transfer dapat mengarah pada keputusan yang buruk, jika seandainya unit penjual tidak dapat memproduksi dengan optimal sehingga menghasilkan biaya yang lebih tinggi daripada harga pasar, maka dapat terjadi kecenderungan pembelian barang dari luar.
Kedua, jika biaya digunakan sebagai harga transfer, divisi penjual tidak akan pernah menghasilkan laba dari setiap transaksi internal.
Ketiga, penentuan harga transfer yang berdasarkan biaya berarti tidak ada insentif bagi orang yang bertanggung jawab mengendalikan biaya.
Umumnya perusahaan menetapkan harga transfer atas biaya berdasarkan biaya variabel dan atau biaya tetap dalam bentuk: biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
c.       Harga Transfer Negoisasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negoisasi memiliki beberapa kelebihan.
Pertama, pendekatan ini melindungi otonomi divisi dan konsisten dengan semangat desentralisasi.
Kedua, manajer divisi cenderung memiliki informasi yang lebih baik tentang biaya dan laba potensial atas transfer dibanding pihak-pihak lain dalam perusahaan.
Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan. Namun transfer pricing ini tidak begitu mudah untuk ditentukan karena posisinya pada situasi sulit yang bisa menimbulkan conflict of interest diantara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu divisi penjual dan divisi pembeli. Artinya, tidak akan ada satu metode transfer price yang terbaik, yang akan diterima mutlak oleh kedua belah pihak.
d.             Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat.Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.[2]
2.5  AVAILABLE MARKET
Besar kecilnya suatu pasar dilihat dari jumlah pembeli yang ada pada pasar tersebut. Pembeli yang potensial itu mempunyai tiga karakteristik pokok, yaitu minat, penghasilan dan akse. Berdasrkan ketiga karakteristik yang dimiliki pembeli potensial tersebut maka Pasar yang tersedia (available markat), dapat katakan sebagai sekumpulan konsumen yang mempunyai minat, aksse dan penghasilan terhadap pasar tertentu. dalam pasar ini konsumen sanggup tau punya kemampuan (daya beli) untuk membeli mobil. Selain itu hamnbatan akses juga teratasi, artinya bahwa mobil tersebut tersedia dalam wilayah konsumen tersebut.
Pemahaman tentang level definisi pasar ini sangat bermanfaat bagi perusahaan bagi perencanaan pemasaran. Jika seorang pemasar (produsen) belum ataupun belum puas dengan hasil penjualannya saat ini, maka prosusen tersebut dapat melakukan sejumlah tindakan atau cara. Produsen tersebut dapat mencoba untuk menarik prosentase pembeli dari pasar yang dilayani yang lebih besar. Produsen dapat memperluas pemasarannya dengan cara membuka distribusi pada wilayah lain ataupun dengan menurunkan harga. Selain itu produsen dapt mengiklankan produknya agra memperluas pasar potensialnya dan juga menarik konsumen yang semula tidak berminat.[3]
2.6 LIMITED MARKET (KETERBATASAN PASAR)
Dalam berbagai perusahaan, pasar bagi pusat laba penjual atau pembeli dapat saja sangat terbatas, alasannya antara lain :
Pertama, keberadaan kapasitas internal dapat membatasi pengembangan penjualan eksternal. Jika sebagian perusahaan besar dalam suatu industri sangatlah terintegrasi, maka ada kecendrungan akan adanya kapasitas produksi yang sedikit independen untuk produk-produk tingkat menengah. Ketika kapasitas internal menjadiketat, pasar akan dengan cepat dibanjiri dengan pemintaan akan produk tingkat menengah. Meskipun kapasitas luar juga ada, tidaklah mungkin bagi perusahaan terintegrasi tersebut kecuali kapasitas ini digunakan pada basis reguler.
Kedua, jika suatu perusahaan merupakan produsen tunggal dari produk yang terdeferensiasi, tidak ada sumber daya dari luar.
Ketiga, jika suatu perusahaan telah melakukan investasi yang besar, maka ia cenderung tidak akan menggunakan sumber daya dari luar kecuali harga jual di luar mendekati biaya variabel perusahaan, di mana hal ini jarang sekali terjadi. Untuk tujuan-tujuan praktis, produk yang diproduksi jumlahnya terbatas. Harga transfer yang paling memenuhi persyaratan sistem pusat laba adalah harga kompetitif. Harga kompetitif mengukur kontribusi dari tiap pusat laba bagi laba perusahaan secara keseluruhan. Dalam kasus perusahaan minyak terintegrasi, penggunaan harga pasar minyak mentah merupakan cara paling efektif untuk mengevaluasi unit ekstraksi dan penyulingan seperti layaknya jika mereka merupakan unit usaha yang berdiri sendiri. Jika kapasitas internal tidak tersedia, maka perusahaan akan membeli dari luar pada tingkat harga k ompetitif. Selisih antara harga kompetitif dan biaya di dalam perusahaan (inside cost) sama dengan jumlah penghematan dari memproduksi dan bukan membeli.
Berbagai cara perusahaan untuk dapat mengetahui tingkat harga kompetitif jika ia tidak membeli atau menjual produknya ke pasar bebas, antara lain :
· Jika terdapat terbitan harga pasar, maka itu dapat digunakan untuk menentukan harga transfer. Meskipun demikian, terbitan tersebut harus merupakan harga yang benar-benar dibayarkan di pasar bebas, dan kondisi yang ada di pasar bebas harus konsisten dengan yang ada dalam perusahaan.
·  Harga pasar mungkin ditentukan berdasarkan penawaran. Hal ini biasanya dilakukan hanya jika penawar terendah masih memiliki peluang untuk terjun ke pasar.
· Jika pusat laba produksi menjual produk yang mirip di pasar bebas, maka ia mungkin menggandakan harga kompetitif berdasarkan harga di luar.
· Jika pusat laba pembelian membeli produk yang sejenis dari pasar luar/bebas, maka ia dapat menggandakan harga kompetitif untuk produk ekskutifnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menghitung biaya perbedaan desain dan kondisi penjualan lain antara produk kompetitif dan produk ekslusif.

2.7   Upstream Fixed Cost Dan Profit (Biaya Tetap Dan Laba Devisi Hulu)
Harga transfer dapat menciptakan permasalahan yang signifikan di dalam perusahaan yang terintegrasi.  pusat laba pada akhirnya akan menjual produk kepada pihak pelanggan eksternal luar yang mungkin tidak menyadari jumlah biaya tetap dan laba  termasuk harga pembelian dari dalam. Bahkan jika pusat laba menyadari biaya tetap  dan laba, pusat laba mungkin enggan untuk mengurangi keuntungan yang dimiliki perusahaan dalam rangka mengoptimalkan laba perusahaan. Metode yang digunakan dalam mengatasi masalah ini adalah dengan cara yang dijelaskan di bawah.
a) Perjanjian antara unit bisnis
Perwakilan dari masing-masing unit penjualan dan pembelian bertemu secara berkala untuk memutuskan harga penjualan kepada pihak luar dan pembagian laba untuk produk dengan biaya yang telah ditetapkan serta laba secara signifikan.
b ) Dua langkah pricing
Dengan cara ini untuk membuat transfer harga mencakup dua beban. Pertama, untuk setiap unit yang dijual, biaya dibuat dalam jumlah yang sama dengan biaya variabel standar produksi. Kedua, pengisian secara berkala (biasanya setiap bulan) dibuat dalam jumlah yang sama dengan biaya tetap yang terkait dengan fasilitas yang disediakan untuk pembelian unit. Satu atau dua komponen ini harus mencakup margin laba.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan metode harga transfer yakni ada dua langkah :
·         Pembebanan biaya per bulan untuk biaya tetap dan laba harus dinegosiasikan secara teratur dan akan tergantung pada kapasitas unit yang digunakan oleh pembeli.
·         Pertanyaannya mungkin timbul mengenai keakuratan alokasi investasi dan biaya.
·         Dengan sistem harga ini, kinerja laba dari unit produksi tidak mempengaruhi volume penjualan unit akhir. Ini dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang timbul ketika upaya pemasaran yan dilakukan oleh unit usaha lain mempengaruhi kinerja laba  dari unit produksi.
·         Mungkin ada konflik antara kepentingan unit produksi dengan perusahaan. (Kelemahan ini diatasi dengan cara menentukan bahwa unit pemasaran memiliki prioritas utama dalam penggunaan kapasitas terbatas)
·         Metode ini mirip dengan harga yang berkaitan dengan "mengambil atau membayar" yang sering digunakan oleh perusahaan penyedia fasilitas umum, jaringan pipa, dan batubara, serta dalam kontrak jangka panjang.
c ) Distribusi Pendapatan
Sistem bagi hasil (profit sharing) dapat digunakan untuk memastikan keselarasan antara unit bisnis dengan kepentingan perusahaan. Sistem ini beroperasi dengan cara :
1.      Produk tersebut ditransfer ke unit pemasaran pada standar biaya variabel
2.      Setelah produk terjual, unit usaha membagi kontribusi yang dihasilkan, dengan cara harga penjualan dikurangi biaya variabel produksi dan pemasaran. Menerapkan sistem semacam bagi hasil akan menyebabkan beberapa masalah teknis. Pertama, luangkan waktu dan biaya yang mungkin memberikan alasan mengenai bagaimana pembagian kontribusi antara pusat laba.Kedua, membagi keuntungan antara pusat laba tidak sewenang-wenang dalam memberikan informasi yang tepat tentang profitabilitas pusat laba masing-masing individu. Ketiga, kontribusi tergantung pada kemampuan untuk menjual ke unit pemasaran produk pada harga penjualan aktual.
d ) Dua Penetapan harga
Metode ini kadang-kadang digunakan ketika ada konflik antara unit penjualan dan pembelian. Caranya, unit produksi pendapatan akan dikreditkan ke harga jual unit eksternal dan dibebankan dengan standar biaya pembelian total. Perbedaan tersebut dibebankan ke rekening ketika kantor pusat dan unit bisnis dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasi.
Tapi ada kelemahan dalam metode ini, yaitu :
1.      Total keuntungan dari unit bisnis akan lebih besar dari laba perusahaan secara keseluruhan.
2.      Menciptakan tafsiran di mana unit bisnis dalam menghasilkan dana sementara bagi perusahaan secara keseluruhan mengalami kerugian karena debit ke kantor pusat.
3.      Memicu unit bisnis untuk berkonsentrasi pada transfer internal yang fokus pada laba karena dianggap baik dan terlepas dari penjualan eksternal.
4.      Ada pembukuan tambahan yang terlibat dalam  akun debit setiap kali ada transfer dan penghapusan giro laporan keuangan konsolidasi.
5.      Mengurangi konflik di unit bisnis agar tidak terlihat oleh manajemen senior mengenai masalah dalam struktur organisasi.[4]





BAB III
ANALISA KASUS

Kasus transfer pricing antara PT. Adaro Indonesia dengan anak perusahaanya yaitu Coaltrade services International Pte Ltd, telah menunjukan bahwa adanya  indikasi penyalahgunaan  sistem harga transfer yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sistem harga transfer sejatinya merupakan suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison) (Henry Simamora, 1999:272) serta  terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.  (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Namun praktik yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan multinasional sering tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka lakukan atau tidak sesuai dengan mekanisme sistem harga transfer yang sesungguhnya. Dimana perusahaan melakukan praktik transfer pricing ini hanya untuk menghindari pungutan pajak dalam negeri supaya penghasilan perusahaan atau pemegang saham menjadi lebih tinggi.
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
  1. Memaksimalkan penghasilan global
  2. Mengamankan posisi kompetitif  anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
  3. Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
  4. Penghidaran pengendalian devisa
  5. Mengontrol kredibilitas asosiasi
  6. Meningkatkan bagian laba joint ventura
  7. Reduksi resiko moneter
  8. Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Menurut teori diatas seharusnya transfer pricing dilakukan untuk tujuan perusahaan Namun dalam kasus Adaro ini praktik transfer pricingnya dilakukan untuk memfasilitasi para pemegang saham untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya, bukan untuk memfasilitasi perusahaan mendapatkan keuntungan. Ketika para individu atau pemegang saham ini hanya memfokuskan pada keuntungan individu tanpa memperhatikan keuntungan perusahaan, maka tujuan dari dilaksanakanya sistem harga transfer inipun menjadi tidak bisa dicapai serta sistem harga transfer yang dijalankan pun menjadi disfungsional.
Timpangnya harga transfer yang dilakukan antara Adaro dengan anak perusahaanya apabila dibandingkan dengan harga pasar batubara secara internasionla sebenarnya juga telah melanggar UU perpajakan yang berlaku di indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan No. 11 Tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Oleh karena itu, sebenarnya dibutuhkan peran langsung dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus Adaro ini di perusahaan-perusahaan besar di indonesia lainya. Apabila pemerintah kurang tanggap dalam mengantisipasi praktik-praktik penyalahguanaan  sistem harga tranfer ini maka sangat wajar bila kedepanya pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang karena perusahaan-perusahaan yang lain tentunya juga akan meniru cara yang dilakukan oleh PT. Adaro Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah seharusnya semakin ketat dalam melakukan pengawasan terhadap sitem harga transfer yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di indonesia . Adanya berbagai undang-undang yang mengatur mekanisme harga tranfer antar anak perusahaan yang masih dalam satu grup perusahaan seharusnya bisa mempermudah pemerintah unutk mencegah kasus adaro ini terulang. Keberadaan Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 , Surat Edaran Dirjen Pajak N0. SE-04/PJ.7/1993, dan undang- Undang lainya seharusnya bisa memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk melakukan pengawsan serta koreksi terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang menyalahi aturan. Ketika seluruh elemen baik itu elemen dari pemerintah, ataupun perusahaan telah berkomitmen menjalankan kewajibanya masing-masing maka akan sangat mmudah untuk mencegah sistem harga transfer yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di dalam negeri menjadi disfungsional serta mencegah  praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri melalu transaksi yang tidak wajar (non arm’s length price).
Praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri memalaui transaksi yang tidak wajar (non arm’s length price) misalanya seperti yang dilakukan  PT Adaro  Indonesia telah memberikan efek negative bagi negara Indonesia, karena apabila dibiarkan secara terus menerus akan menyebabkan negara menderita kehilangan pendapatan pajak dengan jumlah yang cukup signifikan. Dari berkurangnya pendapatan pajak itu sendiri saja sudah akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi negara Indonesia, belum lagi dampak-dampak tidak langsung yang kemudian muncul seperti berkurangnya dana untuk pelayanan masyarakat, berkurangnya dana bantuan/ subsidi dari pemerintah. Selain dari penghindaran pajak kerugian yang ditanggung oleh masyarakat Indonesia dari praktik semacam ini dapat dikatakan tidak sebanding, karena masyarakat Indonesia yang dalam kasus contoh ini juga diposisikan sebagai salah satu pasar target dari perusahaan tersebut hanya menjadi layaknya sapi perah yang tidak mendapatkan imbalan.




BAB IV
PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
transfer pricing adalah dua unit bisnis/pusat pertanggungjawaban bekerja sama mengembangkan, menghasilkan dan memasarkan satu produk, serta saling berbagi pendapatan ketika produk tersebut terjual. Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
Harga transfer merupakan mekanisme untuk mendistribusikan pendapatan jika dua pusat laba atau lebih bertanggungjawab bersama atas pengembangan, pembuatan, dan pemasaran suatu produk sehingga masing-masing harus berbagi pendapatan yang dihasilkan ketika produk tersebut terjual. Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan metode-metode berikut: Harga Transfer Berdasarkan Pasar, Harga Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-Based Transfer Prices), Harga Transfer Negoisasi (Negotiated Transfer Prices), Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan metode harga transfer yakni ada dua langkah :Pembebanan biaya per bulan untuk biaya tetap dan laba harus dinegosiasikan secara teratur dan akan tergantung pada kapasitas unit yang digunakan oleh pembeli, Pertanyaannya mungkin timbul mengenai keakuratan alokasi investasi dan biaya, Dengan sistem harga ini, kinerja laba dari unit produksi tidak mempengaruhi volume penjualan unit akhir, Mungkin ada konflik antara kepentingan unit produksi dengan perusahaan, Distribusi Pendapatan, Dua Penetapan harga.

DAFTAR PUSTAKA

http://rocketmanajemen.com/definisi-pasar/

1 komentar:

  1. Assalammualaikum wr.wb.
    Ellawati apa kabar. mudah-mudahan sehat ya. terima kasih atas ulasan kembali ilmu saat kuliah dengan ibuk. moga bermanfaat bagi pembaca.

    BalasHapus