Sabtu, 09 April 2016

Makalah konsep dasar ekonomi syariah lembaga keuangan konvensional dan syariah



MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Tentang
KONSEP DASAR EKONOMI SYARIAH, DASAR-DASAR PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
OLEH :
KELOMPOK 1
Elawati                    : 1313060280
Emilia Fambes        : 1313060076
Nurlisawati             : 1313060070

DOSEN PEMBIMBING :
Romi Iskandar, SE,MM
Reno Satria, SE.I




JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
2016 M/1438 H



STATEMENT OF AUTNORSHIP

“Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa makalah atau tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya adapun judul dari makalah ini adalah konsep dasar Ekonomi Syariah, Dasar-dasar Perbankan dan lembaga keuangan syariah”.
            Materi ini tidak atau belum pernah digunakan sebagai bahan untuk makalah atau tugas pada mata kuliah lembaga keuangan konvensional dan syariah kecuali kami menyatakan dengan jelas bahwa kami menggunakannya
            Kami memahami bahwa tugas kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan di komunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.
Padang, 19 Maret 2016
Nama:                                                                          Tanda Tangan:

1. Elawati                    1313060280                      1. ………………….


2. Emilia Fambes         1313060076                                                    2. ……………


3. Nurlisawati              1313060070                       3. ………………….












KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kami dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Konsep Dasar Ekonomi Syariah, Dasar-Dasar Perbankan Dan Lembaga Keuangan Syariah ini. Shalawat serta salam senantiasa selalu tercurahkan kepada junjungan baginda Nabi Muhamad SAW yang telah membawa kita kejalan yang lurus seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas partisipasi mahasiswa dalam presentasi makalah, dan dimana diharapkan bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari makalah serta bisa mengembangkan kompetensi dalam pengetahuan dan pembelajaran tentang konsep dasar ekonomi Syariah, dasar-dasar perbankan dan lembaga keuangan Syariah selanjutnya.  
            Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi kami dan khususnya bagi para pembaca.
      Padang, 16 Maret 2016

PEMAKALAH













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hukum Islam pada dasarnya merupakan konsep yang tidak bisa diubah-ubah, namun pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan dilakukan ijtihad-ijtihad di dalam bidang yang dibolehkan selama tidak keluar dari bingkai Syari`ah Islamiyah.Sehingga Islam memang betul-betul mampu menjawab seluruh perkembangan zaman. 
Demikian juga halnya dengan sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Islam, juga tidak luput dari aktivitas ijtihad.Dalam hal ini sistem ekonomi Islam dapat mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh manusia, tanpa melanggar ketetapan hukum Allah SWT.Sistem ini mempunyai pengendalian yang mendasar pada diri setiap indivindu pelaku ekonomi yang berpondasi pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.Sistem ini pula menyelaraskan antara kemashlahatan individu dengan kemashlahatan orang banyak.
Islam sebagai sebuah Agama adalah sistem yang memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk menjalankan kehidupan ini dengan baik dan benar.Baik yang berkaitan dengan hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya (ibadah), maupun hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (mu'amalah).Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan penciptanya, serta untuk mengingatkan secara terus menerus tugas manusia sebagai Khalifah di muka bumi ini.
Sebagai seorang Muslim kita diperintahkan untuk berprasangka baik terhadap sistem Islam. Kita harus yakin bahwa Islam (termasuk sistem ekonominya) akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Keyakinan ini harus terus dipupuk dan disuburkan khususnya dalam diri umat Islam. Dengan cara membuka dan menampilkan tatanan teoritis ke dalam tatanan praktis. Jika riba dengan segala modusnya diharamkan, tentunya harus ada jalan keluar yang dapat menggantikan posisinya.Jika lembaga keuangan yang ada masih menjalankan praktek riba, tentunya harus disediakan satu lembaga keuangan yang jauh dari riba. Ketika Allah mengharamkan sesuatu, sesungguhnya Allah menghalalkan yang lain yang jumlahnya jauh lebih banyak dan lebih baik untuk umatnya.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah
1.      Apa Konsep dasar Ekonomi Syariah?
2.      Apa Hubungan Islam dengan Bank dan lembaga keuangan Syariah?
3.      Apa Pengertian, Jenis dan Fungsi Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui
1.      Konsep dasar Ekonomi Syariah.
2.      Hubungan Islam dengan bentuk dan Lembaga Keuangan Syariah.
3.      Pengertian, jenis dan fungsi Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.











BAB II
PEMBAHASAN


A.    Konsep Dasar Ekonomi Syari’ah
Ekonomi Syari’ah (Islamic economic) baik sebagai disiplin Ilmu sosial maupun sebagai sebuah sistem, kehadirannya tidak berlatarkan apologetic, dalam artian bahwa sistem ini pernah memegang peranan penting dalam perekonomian Dunia yang diklaim sekarang sebagai suatu yang baik secara Taken For Granted. Kehadiran Ekonomi Syari’ah juga tidak disebabkan karena sistem ekonomi kapitalis mengandung banyak kelemahan dan ketidakadilan. Dalam kehidupan ekonomi, Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah dalam Al-qur’an dan penjabarannya melaluisunnah Rasulullah SAW.
Pada awal kehadirannya ekonomi Syari’ah termasuk lembaga-lembaga yang dilahirkan oleh sebagian masyarakat disambut dengan sikap berpikir dan berasumsi tentang segala sesuatu dan pesimis, bahkan dalam beberapa hal ditangani dengan sikap sinis.Sebenarnya sikap ini lahir karena mereka belum memahami dan kurangnya pengetahuan serta sifat kakunya kerangka berpikir yang digunakan dalam memahami ekonomi Syari’ah.[1]
Ekonomi Syari’ah dibangun atas empat karakteristik:
a.       Dialektika nilai-nilai spritualisme dan materialisme. Sistim ekonomi kontemporer hanya konsen terhadap nilai yang dapat meningkatkan utilitysaja, hanya terfokus kepada nilai materialize saja, sedangkan ekonomi Syari’ah selalu menekankan kepada nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang sesama indivindu dan masyarakat.
b.      Kebebasan berekonomi dalam arti sistem ekonomi Islam tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam cakupan Syari’ah.
c.       Dualisme kepemilikan, pada hakikatnya pemilik alam semesta beserta isinya hanya milik Allah semata. Manusia hanya sebagai wakil Allah dalam memakmurkan dan mensejahterakan bumi.
d.      Menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat.[2]
Prinsip-prinsip ekonomi Islam telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an diantaranya:
a.       QS. Al-Ahzab (33) : 72
$¯RÎ)$oYôÊttãsptR$tBF{$#n?tãÏNºuq»uK¡¡9$#ÇÚöF{$#urÉA$t6Éfø9$#uršú÷üt/r'sùbr&$pks]ù=ÏJøtsz`ø)xÿô©r&ur$pk÷]ÏB$ygn=uHxqurß`»|¡RM}$#(¼çm¯RÎ)tb%x.$YBqè=sßZwqßgy_ÇÐËÈ
Artinya :  Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanatkepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh.[3]

b.      QS. Hud(11): 61
*4n<Î)uryŠqßJrOöNèd%s{r&$[sÎ=»|¹4tA$s%ÉQöqs)»tƒ(#rßç6ôã$#©!$#$tB/ä3s9ô`ÏiB>m»s9Î)¼çnçŽöxî(uqèdNä.r't±Rr&z`ÏiBÇÚöF{$#óOä.tyJ÷ètGó$#ur$pkŽÏùçnrãÏÿøótFó$$sù¢OèO(#þqç/qè?Ïmøs9Î)4¨bÎ)În1uÒ=ƒÌs%Ò=ÅgCÇÏÊÈ
Artinya: Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya[726], karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).[4]
           


Disamping itu, prinsip-prinsip umum ekonomi Islam yang mendasarinya. Prinsip-prinsip ini membentuk keseluruhan kerangka ekonomi Islam, yang jika diibaratkan sebagai sebuah bangunan dapat divisualisasikan sebagai berikut:
Akhlak
1.1 Gambar bagan bangunan pondasi ekonomi islam
Perilaku Islam dalam Bisnis dan ekonomi

Multiple Ownership

Social Justice

Freedom To Act
 


Ma’ad
Khalifah
Nubuwah
Adl
Tauhid
Prinsip –prinsip sistem ekonomi Islam
Teori Ekonomi Islam

Bangunan ekonomi Islami didasarkan atas lima nilai universal, yakni: Tauhid (keimanan),’Adl (keadilan). Nubuwwah (kenabian), Khalifah (pemerintah), dan  Ma’ad (hasil). Kelima ini menjadi dasar  inspirasi untuk menyusun proposi-proposisi dan teori-teori ekonomi Islami.
Nilai-nilai universal: teori ekonomi Islam , nilai-nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk membangun teori-teori ekonomi Islam.[5] Rinciannya:
1.      Tauhid (keesaan Tuhan).
Tauhid merupakan pondasi ajaran Islam. Dengan tauhid manusia menyaksikakn bahwa “tiada sesuatu pun yang layak disembah selain Allah,” dan “tidak ada pemilik langit, bumi dan isinya dan sekaligus pemiliknya, termasuk pemilik manusia  dan seluruh sumbeh daya yang ada.
2.      ‘Adl (keadilan).[6]
Allah adalah pencipta segla sesuatu, dan salah satu sifatnya adalah adil. Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dalam Islam adil didefinisikan sebagai “tidak menzalimi dan tidak dizalimi”. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.
3.      Nubuwwah (Kenabian).[7]
Nabi Muhammad Saw. Sifat-sifat utama sang model yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya, adalah sebagai berikut:
1.    Siddiq (benar, jujur).
2.    Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas).[8]
3.    Fathanah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualita).
4.    Tablig (komunikasi, keterbukaan, pemasaran).
4.      Khalifah (pemerintahan).
Dalam Alquran, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di bumi, artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Oleh karena itu, pada dasarnya setiap manusia adalah pemimpin. 
Nabi bersabda: “ Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya.”[9]
Dalam Islam, pemerintah memainkan peran yang kecil, tetapi sangat penting dalam perekonomian. Peran utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan Syariah, dan untuk memastikan supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia.[10]
5.      Ma’ad (Hasil)
Walaupun sering kali diterjemahkan sebagai “kebangkitan,” tetapi secara harfiah ma’ad berate “kembali.” Karena kita semua akan kembali kepada Allah.  Implikasi ini dalam kehidupan ekonomi dan bisnis misalnya, diformulasikan oleh Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa motivasi para pelaku bisnis adalah untuk mendapatkan laba. Laba dunia maupun laba akhirat. Karena itu konsep profitmendapat legimitasi dalam Islam.[11]
sebagian pakar hukum ekonomi Islam menambahkan beberapa prinsip lain yakni:
1.    Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dilarang untuk melakukan hal-hal yang berlebih-lebihan dan mubazir, harus dilaksanakan secara berimbang.
2.    Dalam mencapai kebahagiaan di Dunia ini manusia hendaknya melaksanakan tolong-menolong dalam kebaikan, jangan bertolong- menolong atas perbuatan yang tidak baik.
3.    Dalam segala kerjasama nilai-nilai keadilan harus ditegakkan.
4.    Nilai kehormatan manusia harus dijaga dan dikembangkan dalam usaha memperoleh kecukupan kebutuhan hidup, campur tangan negara dibenarkan dalam rangka penertiban kegiatan ekonomi dalam mencapai keadilan sosial masyarakat.[12]

B.     Hubungan Islam Dengan Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah\
1.      Makna Islam
Islam adalah kata bahasa arab yang terambil dari kata salima yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri. Objek penyerahan diri ini adalah pencipta seluruh alam semesta, yakni Allah SWT.Dengan demikian, Islam berarti penyerahan diri kepada Allah SWT.sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran (3): 19 yang artinya:
¨bÎ)šúïÏe$!$#yYÏã«!$#ÞO»n=óM}$#3
Artinya: sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah islam…[13]
Disinilah letaknya  peranan Islam sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia di Dunia. Islam memberikan petunjuk mengenai bagaimana caranya menjalani kehidupan dengan benar agar manusia dapat mencapai kebahagiaan yang didambakannya itu, baik di dunia maupun di akhirat.
Konsekuensi dari pandangan di atas adalah bahwa ajaran Islam itu tidak hanya terbatas pada masalah hubungan pribadi antara seorang indivindu dengan penciptanya (hablun minallah), namun mencakup pula masalah hubungan antarsesama manusia (hablum minanas), bahkan juga hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya termasuk dengan alam dan lingkungan. Jadi, Islam adalah suatu cara hidup, way of life, yang membimbing seluruh aspek kehidupan manusia.
1.      Cakupan Islam
Agama islam memiliki tiga aspek utama, yaitu aspek aqidah, aspek  syariahdan aspek akhlak.Aqidah disebut juga Iman, sedangkan syariah adalah Islam, dan akhlak disebut juga ihsan.Aqidah menunjukan kebenaran Islam,Syariah menunjukkan keadilan Islam, dan akhlak menjukkan keindahan Islam.[14]
1.      Aspek Aqidah.
Kata aqidah berasal dari kata bahasa Arab ‘aqaad, yang berarti ikatan.Menurut ahli bahasa, definisi aqidah adalah sesuatu yang dengannya diikatkan hati dan perasaan halus manusia atau yang dijadikan agama oleh manusia dan dijadikan pegangan.[15]
2.      Aspek Syariah.
Syariah dalam bahasa Arab yang secara harfiahnya berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya dilalui. Secara terminologi, definisi Syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum Muslimin supaya mematuhinya, supaya Syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung diantaranya dengan Allah dan diantaranya dengan manusia.[16]
3.      Aspek akhlak.
Akhlak (etika) sering juga disebut sebagai ihsan (berasal dari kata Arab hasan, yang berarti baik). Definisi ihsan diucapkan sendiri oleh Nabi dalam hadits berikut: “engkau beribadah kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihatnya sendiri, kalaupun engkau tidak melihatnya, maka ia melihatmu.[17]
Jadi, Islam merupakan  suatu bentuk keyakinan yang dimiliki seseorang muslim dengan objek kepatuhan terhadap perintah dan tunduk kepada Allah Swt, dalam hal ini Islam berperan sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia yaitu bagaimana kita menjalani hidup dengan benar sehingga tercapailah kehidupan yang di janjikan oleh Allah SWT. Dalam Islam tiga aspek utama Aqidah, Syariah, akhlak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena mereka ibarat sebuah bangunan yang mana saling terkait antara satu sama lain yang mengatur tingkah laku agar berlaku baik sesuai syariat Islam sehingga menghasilkan perbuatan baik pula.
Dalam ushul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu yang harus ada untuk meyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi)adalah wajib. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini pun wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas.[18]
Perkembangan sistem perbankan dengan pranata bunga diawali dengan pembukuaan cabang di Negara-negara dunia yang dimaksud untuk mempermudah mendapatkan investasi.demikian yang terjadi pada Negara mayoritas Muslim akhirnya Negara-negara tersebut mendirikan Bank lokal dengan menganut sistem bunga tanpa adanya penggantian sistem.Namun, dewasa ini bunga banyak menimbulkan kelemahan dan berpeluang untuk menciptakan krisis bagi Negara-negara berkembang.Dengan adanya sistem bunga yang dapat menimbulkan eksploitasi dan kedzaliman, menuntut intelektual Muslim untuk kembali menggali sumber-sumber hukum yang ada guna melahirkan solusi atas problem yang ada.Saat ini pengembangan sistem ekonomi Islam adalah sebagai instrument untuk menghilangkan transaksi ribawi, dan menghadirkan nilai etika yang sesuai dengan syariah dalam menjalankan kegiatan ekonomi.[19]

1.      Pengertian, Jenis Dan Fungsi Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
1.    Pengertian Bank
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalahmenerima simpanan Giro, tabungan dan Deposito. Selain itu Bank juga dikenal sebagai tempat menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, pajak, uang kuliah dan lain sebagai nya.
Menurut UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.[20]
2.    Jenis Bank
1)      Dilihat dari segi fungsinya.[21]
Menurut UU pokok perbankan Nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a)      Bank Umum
b)      Bank Pembangunan
c)      Bank Tabungan
d)     Bank Pasar
e)      Bank Desa
f)       Lumbung Desa
g)      Bank Pegawai
2)      Dilihat dari segi kepemilikannya.[22]
a.       Bank Milik Pemerintah
a)      Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
b)      Bank Rakyat Indonesia (BRI)
c)      Bank Tabungan Negara (BTN)
b.      Bank Milik Swasta Nasional
a)      Bank Muamalat
b)      Bank Central Asia
c)      Bank Bumi Putra
d)     Bank Danamon
e)      Bank Lippo
f)       Bank Nusa Internasional
c.       Bank Milik Koperasi
Kepmilikan saham-saham Bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia.
d.      Bank Milik Asing
Bank ini merupakan cabang dari Bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing ataupun milik pemerintahan asing. Contohnya: ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bankof America, Bank of Tokyo, dan lain-lain
e.       Bank Milik Campuran
Kepemilikan Saham Bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak Swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya: Sumiitomo Niaga Bank, Bank Merincorp.
3)      Dilihat dari segi status.[23]
a.       Bank Devisa
Merupakan Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri.
b.      Bank Non Devisa
Merupakan Bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa sehingga dapat melaksanakan transaksi seperti hal nya Bank devisa. Jadi Bank non Devisa merupakan kebalikan dari Bank Devisa, yang mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
4)      Dilihat dari segi cara menentukan harga.[24]
a.       Bank yang didasarkan prinsip konvensional
Mayoritas Bank yang berkembang di Indonesia adalah Bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Dalam mencari keuntungan dan menetukan harga kepada nasabah, Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
1)      Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti Giro, tabungan maupun Deposito. Demikian pula dengan harga untuk produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
2)      Untuk jasa Bank lainya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
b.      Bank yang berdasarkan prinsip Syariah
Bank yang berdasarkan prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip Konvensional.Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dengan nasabah. Dalam menetukan harga atau mencari keuntungan bagi Bank yang berdasarkan prinsip Syariah ini adalah:
1)      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2)      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
3)      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4)      Pembiayaan barang modal berdasakan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5)      Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sumber penentuan harga dan pelaksaan kegiatan prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Bank berdasarkan prinsip Syariah ini mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.bagi Bank Syariah yang berhubungan dengan bunga adalah riba.
3.    Fungsi Bank
Fungsi Bank adalah sebagai berikut:
a.       Memobilisasi tabungan masyarakat, baik dalam maupun luar.
b.      Menyalurkan dana tersebut secara efektif ke kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan menguntungkan secara financial, dengan tetap memperhatikan keinginan usaha tersebut yang tidak termasuk dilarang oleh Syariah.
c.       Melakukan fungsi regulator, turut mengatur mekanisme penyaluran dana ke masyarakat sesuai dengan kebiijakan Bank Indonesia, sehingga dapat mengendalikan aktivitas moneter yang sehat dan terhindar dari inflansi.
d.      Menjembatani keperluan pemanfaatan dana dari pemilik modal dan pihak memerlukan, sehingga uang dapat berfungsi untuk melancarkan perekonomian khususnya dan pembangunan umumnya.
e.       Menjaga amanah yang dipercayakan kepada sebagai lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip Syariah.[25]
4.    Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Lembaga keuangan Syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Bank Islam
1)      Bank Umum Syariah[26]
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Islam  yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2)      Unit Usaha Syariah[27]
Adalah unit kerja kantor pusat Bank umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang Islam atau unit Islam. Dalam sturktur organisasi, UUS mempuyai tugas yaitu:
a)      Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang Islam.
b)      Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor cabang Islam.
c)      Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang Islam.
d)     Melakukan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor cabang Islam.
3)      Bank Prekeditan Rakyat Syariah.[28]
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Islam yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4)      Dewan Islam Nasional
Dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuain antara produk, jasa, dan kegiatan usaha lembaga keuangan Islam (Bank, Asuransi, Reksadana, modal Ventura) dengan prinsip Islam.
5)      Dewan Pengawas Syariah.[29]
Dewan Pengawas Syariah setingkat dengan dewan komisaris yang bersifat independen, yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada lembaga keuangan Islam yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Islam.
6)      Badan Abitrase Syariah Nasional
Adalah lembaga yang menengahi perselisihan antara Bank dan nasabahnya sesuai dengan tata cara dan hukum Islam.
7)      Bank Idnonesia.[30]
Peran Bank Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perbankan Islam nasional saat ini. Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, efesien, dan hati-hati bagi industriperbankan Syariah. Adapun langkah-langkah nya adalah :
1)      Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri perbankan Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
2)      Mensosialisasikan konsep Bank Islam kepada masyarakat dengan menyelenggarakan training-training bagi SDM dengan standar profesionalisme yang tinggi, integritas, kehati hatian.
3)      Berperan secara aktif dalam pembentukan komunitas keuangan Islam Internasional, lembaga maupun Instituisi serta Infranstruktur.[31]



























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ekonomi Syari’ah dibangun atas empat karakteristik: Dialektika nilai-nilai spritualisme dan materialisme, Kebebasan berekonomi dalam arti sistem ekonomi Islam tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam cakupan Syari’ah, Dualisme kepemilikan, pada hakikatnya pemilik alam semesta beserta isinya hanya milik Allah semata, Menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat.
Hubungan Islam dengan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah tekait Bunga, dimana Bunga banyak menimbulkan kelemahan dan berpeluang untuk menciptakan krisis bagi Negara-negara berkembang.Dengan adanya sistem bunga yang dapat menimbulkan eksploitasi dan kedzaliman, menuntut intelektual Muslim untuk kembali menggali sumber-sumber hukum yang ada guna melahirkan solusi atas problem yang ada.Saat ini pengembangan sistem ekonomi Islam adalah sebagai instrument untuk menghilangkan transaksi ribawi, dan menghadirkan nilai etika yang sesuai dengan Syariah dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan Giro, tabungan dan Deposito. Selain itu bank juga dikenal sebagai tempat menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, pajak, uang kuliah dan lain sebagai nya.
B.     Saran
            Dalam makalah kamimenyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu saya mengharapkan sumbangsinya berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Manan, Abdul.(2012).Hukum Ekonomi Syari’ah.Jakarta:Kencana.

Karim, Adiwarman A. (2007). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta:Pt. Raja Grafindo Persada.

Rivai, Veith.(2010). Islamic banking.Jakarta: Bumi Aksara.

Usman, Rachmadi.(2012). Asppek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.

Kasmir. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.Jakarta: Rajawali Pers.

Karim, Adiwarman A. (2007). Ekonomi Mikro Islam, Jakarta:Pt. Raja Grafindo Persada.































[1]Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syari’ah, (Jakarta:Kencana,  2012),  hal.31-32
[2]Ibid., hal.33
[3]Lihat Q.S. Al- Azhab (33): 72
[4]Lihat Q.S. Hud (11): 61
[5] Adiwarman A.karim,Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Parada, 2007), hal. 34
[6] Ibid., hal.35
[7] Ibid., hal. 38
[8] Ibid., hal. 39
[9] Ibid., hal. 40
[10] Ibid., hal.41
[11] Ibid., hal. 42
[12]Abdul Manan, Op. Cit., hal. 36
[13] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Pt.Raja Grafindo Persada, 2007), hal.1
[14]Ibid.,hal. 2
[15]Ibid.,hal. 3
[16]Ibid.,hal.7
[17]Ibid.,hal.13
[18]Ibid.,hal.14

[20]Kasmir.Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. (Jakarta: Rajawali Pers. 2009). Hal 25
[21]Ibid., hal. 35
[22]Ibid.,hal.36
[23]Ibid.,hal. 39
[24]Ibid.,hal. 40
[25] Rachmadi Usman. Asppek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia.(Jakarta: Sinar Grafika. 2012), hal.38.
[26] Veith Rivai. Islamic banking.(Jakarta: Bumi Aksara. 2010), hal.163
[27]Ibid., hal. 164
[28]Ibid.,hal.165
[29]Ibid.,hal. 166
[30]Ibid.,hal. 167
[31]Ibid., hal. 168

Tidak ada komentar:

Posting Komentar