MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH
KONSEP
DASAR EKONOMI SYARIAH, DASAR-DASAR PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
OLEH
:
KELOMPOK 1
Elawati : 1313060280
Emilia Fambes : 1313060076
Nurlisawati : 1313060070
DOSEN
PEMBIMBING :
Romi
Iskandar, SE,MM
Reno
Satria, SE.I
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM
BONJOL PADANG
2016
M/1438 H
STATEMENT OF AUTNORSHIP
“Kami yang bertandatangan dibawah ini
menyatakan bahwa makalah atau tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan kami
sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang kami gunakan tanpa menyebutkan
sumbernya adapun judul dari makalah ini adalah konsep dasar Ekonomi Syariah,
Dasar-dasar Perbankan dan lembaga keuangan syariah”.
Materi ini tidak atau belum pernah
digunakan sebagai bahan untuk makalah atau tugas pada mata kuliah lembaga
keuangan konvensional dan syariah kecuali kami menyatakan dengan jelas bahwa
kami menggunakannya
Kami memahami bahwa tugas kami
kumpulkan ini dapat diperbanyak dan di komunikasikan untuk tujuan mendeteksi
adanya plagiarisme.
Padang, 19 Maret 2016
Nama: Tanda Tangan:
1. Elawati 1313060280 1. ………………….
2. Emilia Fambes 1313060076 2. ……………
3. Nurlisawati 1313060070 3.
………………….
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik, dan hidayahnya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Konsep
Dasar Ekonomi Syariah, Dasar-Dasar Perbankan Dan Lembaga Keuangan Syariah” ini. Shalawat serta
salam senantiasa selalu tercurahkan kepada junjungan baginda Nabi Muhamad SAW
yang telah membawa kita kejalan yang lurus seperti yang kita rasakan sekarang
ini.
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas partisipasi mahasiswa dalam
presentasi makalah, dan dimana diharapkan bisa mengambil pelajaran dan manfaat
dari makalah serta bisa mengembangkan kompetensi dalam pengetahuan dan
pembelajaran tentang konsep dasar ekonomi Syariah,
dasar-dasar perbankan dan lembaga keuangan Syariah selanjutnya.
Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi kami
dan khususnya bagi para pembaca.
Padang, 16 Maret 2016
PEMAKALAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Hukum Islam pada dasarnya
merupakan konsep yang tidak bisa diubah-ubah, namun pada perjalanannya tidak
menutup kemungkinan dilakukan ijtihad-ijtihad di dalam bidang yang
dibolehkan selama tidak keluar dari bingkai Syari`ah Islamiyah.Sehingga Islam
memang betul-betul mampu menjawab seluruh perkembangan zaman.
Demikian juga halnya
dengan sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem Islam, juga tidak luput dari aktivitas ijtihad.Dalam hal ini
sistem ekonomi Islam dapat mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan
ekonomi yang dihadapi oleh manusia, tanpa melanggar ketetapan hukum Allah
SWT.Sistem ini mempunyai pengendalian yang mendasar pada diri setiap indivindu
pelaku ekonomi yang berpondasi pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
SWT.Sistem ini pula menyelaraskan antara kemashlahatan individu dengan
kemashlahatan orang banyak.
Islam sebagai sebuah
Agama adalah sistem yang memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk
menjalankan kehidupan ini dengan baik dan benar.Baik yang berkaitan dengan
hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya (ibadah), maupun hal-hal
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (mu'amalah).Ibadah
diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan antara
manusia dengan penciptanya, serta untuk mengingatkan secara terus menerus tugas
manusia sebagai Khalifah di muka bumi ini.
Sebagai seorang Muslim
kita diperintahkan untuk berprasangka baik terhadap sistem Islam. Kita harus
yakin bahwa Islam (termasuk sistem ekonominya) akan mampu menyelesaikan
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Keyakinan ini harus terus
dipupuk dan disuburkan khususnya dalam diri umat Islam. Dengan cara membuka dan
menampilkan tatanan teoritis ke dalam tatanan praktis. Jika riba dengan segala
modusnya diharamkan, tentunya harus ada jalan keluar yang dapat menggantikan
posisinya.Jika lembaga keuangan yang ada masih menjalankan praktek riba, tentunya
harus disediakan satu lembaga keuangan yang jauh dari riba. Ketika Allah
mengharamkan sesuatu, sesungguhnya Allah menghalalkan yang lain yang jumlahnya
jauh lebih banyak dan lebih baik untuk umatnya.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini
adalah
1.
Apa Konsep dasar Ekonomi Syariah?
2.
Apa Hubungan Islam dengan Bank
dan lembaga keuangan Syariah?
3.
Apa Pengertian, Jenis dan
Fungsi Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk
mengetahui
1.
Konsep dasar Ekonomi
Syariah.
2.
Hubungan Islam dengan
bentuk dan Lembaga Keuangan Syariah.
3.
Pengertian, jenis dan
fungsi Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Ekonomi
Syari’ah
Ekonomi Syari’ah (Islamic economic) baik sebagai disiplin Ilmu
sosial maupun sebagai sebuah sistem, kehadirannya tidak berlatarkan apologetic,
dalam artian bahwa sistem ini pernah memegang peranan penting dalam
perekonomian Dunia yang diklaim sekarang sebagai suatu yang baik secara Taken
For Granted. Kehadiran Ekonomi Syari’ah juga tidak disebabkan karena sistem
ekonomi kapitalis mengandung banyak kelemahan dan ketidakadilan. Dalam
kehidupan ekonomi, Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri sebagaimana
yang telah difirmankan oleh Allah dalam Al-qur’an dan penjabarannya melaluisunnah
Rasulullah SAW.
Pada awal kehadirannya ekonomi Syari’ah termasuk lembaga-lembaga yang
dilahirkan oleh sebagian masyarakat disambut dengan sikap berpikir dan
berasumsi tentang segala sesuatu dan pesimis, bahkan dalam beberapa hal
ditangani dengan sikap sinis.Sebenarnya sikap ini lahir karena mereka belum
memahami dan kurangnya pengetahuan serta sifat kakunya kerangka berpikir yang
digunakan dalam memahami ekonomi Syari’ah.[1]
Ekonomi Syari’ah dibangun atas empat karakteristik:
a.
Dialektika nilai-nilai spritualisme
dan materialisme. Sistim ekonomi kontemporer hanya konsen terhadap nilai
yang dapat meningkatkan utilitysaja, hanya terfokus kepada nilai materialize
saja, sedangkan ekonomi Syari’ah selalu menekankan kepada nilai-nilai
kebersamaan dan kasih sayang sesama indivindu dan masyarakat.
b.
Kebebasan berekonomi dalam
arti sistem ekonomi Islam tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan
dalam bertransaksi sepanjang dalam cakupan Syari’ah.
c.
Dualisme kepemilikan, pada
hakikatnya pemilik alam semesta beserta isinya hanya milik Allah semata.
Manusia hanya sebagai wakil Allah dalam memakmurkan dan mensejahterakan bumi.
d.
Menjaga kemaslahatan
individu dan masyarakat.[2]
Prinsip-prinsip ekonomi Islam telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an
diantaranya:
a.
QS. Al-Ahzab (33) : 72
$¯RÎ)$oYôÊttãsptR$tBF{$#n?tãÏNºuq»uK¡¡9$#ÇÚöF{$#urÉA$t6Éfø9$#urú÷üt/r'sùbr&$pks]ù=ÏJøtsz`ø)xÿô©r&ur$pk÷]ÏB$ygn=uHxqurß`»|¡RM}$#(¼çm¯RÎ)tb%x.$YBqè=sßZwqßgy_ÇÐËÈ
Artinya
: Sesungguhnya Kami telah mengemukakan
amanatkepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul
amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu
oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh.[3]
b. QS. Hud(11): 61
*4n<Î)uryqßJrOöNèd%s{r&$[sÎ=»|¹4tA$s%ÉQöqs)»t(#rßç6ôã$#©!$#$tB/ä3s9ô`ÏiB>m»s9Î)¼çnçöxî(uqèdNä.r't±Rr&z`ÏiBÇÚöF{$#óOä.tyJ÷ètGó$#ur$pkÏùçnrãÏÿøótFó$$sù¢OèO(#þqç/qè?Ïmøs9Î)4¨bÎ)În1uÒ=Ìs%Ò=ÅgCÇÏÊÈ
Artinya:
Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata:
"Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain
Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu
pemakmurnya[726], karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah
kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan
(doa hamba-Nya).[4]
Disamping itu, prinsip-prinsip
umum ekonomi Islam yang mendasarinya. Prinsip-prinsip ini membentuk keseluruhan
kerangka ekonomi Islam, yang jika diibaratkan sebagai sebuah bangunan dapat
divisualisasikan sebagai berikut:
Akhlak
|
Perilaku Islam dalam
Bisnis dan ekonomi
Multiple Ownership
|
Social Justice
|
Freedom To Act
|
Ma’ad
|
Khalifah
|
Nubuwah
|
‘Adl
|
Tauhid
|
Teori Ekonomi Islam
Bangunan ekonomi Islami didasarkan atas lima nilai universal,
yakni: Tauhid (keimanan),’Adl (keadilan). Nubuwwah (kenabian),
Khalifah (pemerintah), dan Ma’ad
(hasil). Kelima ini menjadi dasar
inspirasi untuk menyusun proposi-proposisi dan teori-teori ekonomi
Islami.
Nilai-nilai universal: teori ekonomi Islam , nilai-nilai ini
menjadi dasar inspirasi untuk membangun teori-teori ekonomi Islam.[5]
Rinciannya:
1. Tauhid (keesaan
Tuhan).
Tauhid merupakan pondasi ajaran Islam.
Dengan tauhid manusia menyaksikakn bahwa “tiada sesuatu pun yang layak disembah
selain Allah,” dan “tidak ada pemilik langit, bumi dan isinya dan sekaligus
pemiliknya, termasuk pemilik manusia dan
seluruh sumbeh daya yang ada.
Allah adalah pencipta segla
sesuatu, dan salah satu sifatnya adalah adil. Allah memerintahkan manusia untuk
berbuat adil. Dalam Islam adil didefinisikan sebagai “tidak menzalimi dan tidak
dizalimi”. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak
dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain
atau merusak alam.
Nabi Muhammad Saw. Sifat-sifat
utama sang model yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku
ekonomi dan bisnis pada khususnya, adalah sebagai berikut:
1. Siddiq
(benar, jujur).
3. Fathanah (kecerdikan,
kebijaksanaan, intelektualita).
4. Tablig (komunikasi,
keterbukaan, pemasaran).
4. Khalifah (pemerintahan).
Dalam Alquran, Allah berfirman
bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di bumi, artinya untuk
menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Oleh karena itu, pada dasarnya setiap
manusia adalah pemimpin.
Nabi bersabda: “ Setiap dari
kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang
dipimpinnya.”[9]
Dalam Islam, pemerintah memainkan
peran yang kecil, tetapi sangat penting dalam perekonomian. Peran utamanya
adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan Syariah, dan
untuk memastikan supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia.[10]
5. Ma’ad (Hasil)
Walaupun sering kali diterjemahkan
sebagai “kebangkitan,” tetapi secara harfiah ma’ad berate “kembali.”
Karena kita semua akan kembali kepada Allah.
Implikasi ini dalam kehidupan ekonomi dan bisnis misalnya,
diformulasikan oleh Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa motivasi para pelaku
bisnis adalah untuk mendapatkan laba. Laba dunia maupun laba akhirat. Karena
itu konsep profitmendapat legimitasi dalam Islam.[11]
sebagian pakar hukum ekonomi Islam menambahkan beberapa
prinsip lain yakni:
1. Manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya dilarang untuk melakukan hal-hal yang berlebih-lebihan dan mubazir,
harus dilaksanakan secara berimbang.
2. Dalam mencapai kebahagiaan di Dunia ini
manusia hendaknya melaksanakan tolong-menolong dalam kebaikan, jangan bertolong-
menolong atas perbuatan yang tidak baik.
3. Dalam segala kerjasama nilai-nilai keadilan
harus ditegakkan.
4. Nilai kehormatan manusia harus dijaga
dan dikembangkan dalam usaha memperoleh kecukupan kebutuhan hidup, campur
tangan negara dibenarkan dalam rangka penertiban kegiatan ekonomi dalam
mencapai keadilan sosial masyarakat.[12]
B.
Hubungan
Islam Dengan Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah\
1. Makna Islam
Islam adalah kata bahasa arab yang terambil dari kata salima
yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri. Objek penyerahan
diri ini adalah pencipta seluruh alam semesta, yakni Allah SWT.Dengan demikian,
Islam berarti penyerahan diri kepada Allah SWT.sebagaimana tercantum dalam
Al-Qur’an surat Ali Imran (3): 19 yang artinya:
¨bÎ)úïÏe$!$#yYÏã«!$#ÞO»n=óM}$#3
Artinya: sesungguhnya agama (yang diridhai) di
sisi Allah adalah islam…[13]
Disinilah letaknya peranan Islam
sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia di Dunia. Islam memberikan petunjuk
mengenai bagaimana caranya menjalani kehidupan dengan benar agar manusia dapat
mencapai kebahagiaan yang didambakannya itu, baik di dunia maupun di akhirat.
Konsekuensi dari pandangan di atas adalah bahwa ajaran Islam itu tidak
hanya terbatas pada masalah hubungan pribadi antara seorang indivindu dengan
penciptanya (hablun minallah), namun mencakup pula masalah hubungan
antarsesama manusia (hablum minanas), bahkan juga hubungan antara
manusia dengan makhluk lainnya termasuk dengan alam dan lingkungan. Jadi, Islam
adalah suatu cara hidup, way of life, yang membimbing seluruh aspek
kehidupan manusia.
1.
Cakupan Islam
Agama islam memiliki tiga aspek utama, yaitu aspek aqidah,
aspek syariahdan aspek akhlak.Aqidah
disebut juga Iman, sedangkan syariah adalah Islam, dan akhlak disebut
juga ihsan.Aqidah menunjukan kebenaran Islam,Syariah menunjukkan
keadilan Islam, dan akhlak menjukkan keindahan Islam.[14]
1.
Aspek Aqidah.
Kata aqidah berasal dari kata bahasa Arab
‘aqaad, yang berarti ikatan.Menurut ahli bahasa, definisi aqidah adalah
sesuatu yang dengannya diikatkan hati dan perasaan halus manusia atau yang dijadikan
agama oleh manusia dan dijadikan pegangan.[15]
2.
Aspek Syariah.
Syariah dalam bahasa Arab yang secara harfiahnya
berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya dilalui. Secara
terminologi, definisi Syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah
digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan
kepada kaum Muslimin supaya mematuhinya, supaya Syariah ini diambil oleh orang
Islam sebagai penghubung diantaranya dengan Allah dan diantaranya dengan
manusia.[16]
3.
Aspek akhlak.
Akhlak (etika) sering juga disebut sebagai ihsan (berasal
dari kata Arab hasan, yang berarti baik). Definisi ihsan diucapkan
sendiri oleh Nabi dalam hadits berikut: “engkau beribadah kepada Tuhanmu
seolah-olah engkau melihatnya sendiri, kalaupun engkau tidak melihatnya, maka
ia melihatmu.[17]
Jadi, Islam merupakan suatu
bentuk keyakinan yang dimiliki seseorang muslim dengan objek kepatuhan terhadap
perintah dan tunduk kepada Allah Swt, dalam hal ini Islam berperan sebagai
pedoman dan petunjuk hidup manusia yaitu bagaimana kita menjalani hidup dengan
benar sehingga tercapailah kehidupan yang di janjikan oleh Allah SWT. Dalam Islam
tiga aspek utama Aqidah, Syariah, akhlak merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan, karena mereka ibarat sebuah bangunan yang mana saling
terkait antara satu sama lain yang mengatur tingkah laku agar berlaku baik
sesuai syariat Islam sehingga menghasilkan perbuatan baik pula.
Dalam ushul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa
yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu yang harus ada
untuk meyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni
melakukan kegiatan ekonomi)adalah wajib. Dan karena pada zaman modern ini
kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan,
lembaga perbankan ini pun wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara
Islam dengan perbankan menjadi jelas.[18]
Perkembangan sistem perbankan dengan pranata bunga diawali dengan
pembukuaan cabang di Negara-negara dunia yang dimaksud untuk mempermudah
mendapatkan investasi.demikian yang terjadi pada Negara mayoritas Muslim
akhirnya Negara-negara tersebut mendirikan Bank lokal dengan menganut sistem bunga
tanpa adanya penggantian sistem.Namun, dewasa ini bunga banyak menimbulkan
kelemahan dan berpeluang untuk menciptakan krisis bagi Negara-negara berkembang.Dengan
adanya sistem bunga yang dapat menimbulkan eksploitasi dan kedzaliman, menuntut
intelektual Muslim untuk kembali menggali sumber-sumber hukum yang ada guna
melahirkan solusi atas problem yang ada.Saat ini pengembangan sistem ekonomi Islam
adalah sebagai instrument untuk menghilangkan transaksi ribawi, dan
menghadirkan nilai etika yang sesuai dengan syariah dalam menjalankan kegiatan
ekonomi.[19]
1. Pengertian, Jenis Dan Fungsi Bank Dan
Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
1.
Pengertian
Bank
Bank dikenal sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya adalahmenerima simpanan Giro, tabungan dan Deposito.
Selain itu Bank juga dikenal sebagai tempat menukar uang, memindahkan uang atau
menerima segala macam bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon,
pajak, uang kuliah dan lain sebagai nya.
Menurut UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang
dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyrakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.[20]
2.
Jenis
Bank
1) Dilihat dari segi fungsinya.[21]
Menurut UU pokok perbankan Nomor
14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a) Bank Umum
b) Bank Pembangunan
c) Bank Tabungan
d) Bank Pasar
e) Bank Desa
f) Lumbung Desa
g) Bank Pegawai
2) Dilihat dari segi kepemilikannya.[22]
a. Bank Milik Pemerintah
a) Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
b) Bank Rakyat Indonesia (BRI)
c) Bank Tabungan Negara (BTN)
b. Bank Milik Swasta Nasional
a) Bank Muamalat
b) Bank Central Asia
c) Bank Bumi Putra
d) Bank Danamon
e) Bank Lippo
f) Bank Nusa Internasional
c. Bank Milik Koperasi
Kepmilikan saham-saham Bank ini
dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.Contohnya Bank Umum Koperasi
Indonesia.
d. Bank Milik Asing
Bank ini merupakan cabang dari Bank
yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing ataupun milik pemerintahan
asing. Contohnya: ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bankof America,
Bank of Tokyo, dan lain-lain
e. Bank Milik Campuran
Kepemilikan Saham Bank campuran
dimiliki oleh pihak asing dan pihak Swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara
mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya: Sumiitomo Niaga
Bank, Bank Merincorp.
3) Dilihat dari segi status.[23]
a. Bank Devisa
Merupakan Bank yang dapat
melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri.
b. Bank Non Devisa
Merupakan Bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa sehingga dapat
melaksanakan transaksi seperti hal nya Bank devisa. Jadi Bank non Devisa merupakan
kebalikan dari Bank Devisa, yang mana transaksi yang dilakukan masih dalam
batas-batas negara.
4) Dilihat dari segi cara menentukan
harga.[24]
a. Bank yang didasarkan prinsip
konvensional
Mayoritas Bank yang berkembang di
Indonesia adalah Bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Dalam
mencari keuntungan dan menetukan harga kepada nasabah, Bank yang berdasarkan
prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
1) Menetapkan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti Giro, tabungan maupun Deposito. Demikian pula
dengan harga untuk produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu.
2) Untuk jasa Bank lainya pihak perbankan
barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau
persentase tertentu.
b. Bank yang berdasarkan prinsip Syariah
Bank yang berdasarkan prinsip Syariah
dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip Konvensional.Bank
berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara Bank dengan nasabah. Dalam menetukan harga atau mencari keuntungan bagi
Bank yang berdasarkan prinsip Syariah ini adalah:
1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang modal berdasakan sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah
wa iqtina).
Sumber penentuan harga dan
pelaksaan kegiatan prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah SAW. Bank berdasarkan prinsip Syariah ini mengharamkan penggunaan
harga produknya dengan bunga tertentu.bagi Bank Syariah yang berhubungan dengan
bunga adalah riba.
3.
Fungsi
Bank
Fungsi Bank adalah sebagai
berikut:
a. Memobilisasi tabungan masyarakat, baik
dalam maupun luar.
b. Menyalurkan dana tersebut secara
efektif ke kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan menguntungkan secara financial,
dengan tetap memperhatikan keinginan usaha tersebut yang tidak termasuk
dilarang oleh Syariah.
c. Melakukan fungsi regulator, turut
mengatur mekanisme penyaluran dana ke masyarakat sesuai dengan kebiijakan Bank
Indonesia, sehingga dapat mengendalikan aktivitas moneter yang sehat dan
terhindar dari inflansi.
d. Menjembatani keperluan pemanfaatan dana
dari pemilik modal dan pihak memerlukan, sehingga uang dapat berfungsi untuk
melancarkan perekonomian khususnya dan pembangunan umumnya.
e. Menjaga amanah yang dipercayakan kepada
sebagai lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip Syariah.[25]
4.
Lembaga
Keuangan Syariah di Indonesia
Lembaga keuangan Syariah di Indonesia
adalah sebagai berikut:
a. Bank Islam
1) Bank Umum Syariah[26]
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip Islam yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Unit Usaha Syariah[27]
Adalah unit kerja kantor pusat Bank
umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang Islam
atau unit Islam. Dalam sturktur organisasi, UUS mempuyai tugas yaitu:
a) Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan
kantor cabang Islam.
b) Melaksanakan fungsi treasury
dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor cabang
Islam.
c) Menyusun laporan keuangan konsolidasi
dari seluruh kantor cabang Islam.
d) Melakukan tugas penatausahaan laporan
keuangan kantor cabang Islam.
3) Bank Prekeditan Rakyat Syariah.[28]
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip Islam yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
4) Dewan Islam Nasional
Dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuain
antara produk, jasa, dan kegiatan usaha lembaga keuangan Islam (Bank, Asuransi,
Reksadana, modal Ventura) dengan prinsip Islam.
5) Dewan Pengawas Syariah.[29]
Dewan Pengawas Syariah setingkat
dengan dewan komisaris yang bersifat independen, yang dibentuk oleh Dewan Syariah
Nasional dan ditempatkan pada lembaga keuangan Islam yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip Islam.
6) Badan Abitrase Syariah Nasional
Adalah lembaga yang menengahi
perselisihan antara Bank dan nasabahnya sesuai dengan tata cara dan hukum Islam.
7) Bank Idnonesia.[30]
Peran Bank Indonesia tidak dapat
dipisahkan dari perkembangan perbankan Islam nasional saat ini. Bank Indonesia
telah melakukan langkah-langkah kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang
kondusif, efesien, dan hati-hati bagi industriperbankan Syariah. Adapun
langkah-langkah nya adalah :
1) Menciptakan lingkungan yang kondusif
bagi perkembangan industri perbankan Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
2) Mensosialisasikan konsep Bank Islam
kepada masyarakat dengan menyelenggarakan training-training bagi SDM dengan
standar profesionalisme yang tinggi, integritas, kehati hatian.
3) Berperan secara aktif dalam pembentukan
komunitas keuangan Islam Internasional, lembaga maupun Instituisi serta Infranstruktur.[31]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi Syari’ah dibangun atas empat karakteristik: Dialektika
nilai-nilai spritualisme dan materialisme, Kebebasan berekonomi
dalam arti sistem ekonomi Islam tetap membenarkan kepemilikan individu dan
kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam cakupan Syari’ah, Dualisme
kepemilikan, pada hakikatnya pemilik alam semesta beserta isinya hanya milik
Allah semata, Menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat.
Hubungan Islam dengan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah tekait Bunga,
dimana Bunga banyak menimbulkan kelemahan dan berpeluang untuk menciptakan
krisis bagi Negara-negara berkembang.Dengan adanya sistem bunga yang dapat
menimbulkan eksploitasi dan kedzaliman, menuntut intelektual Muslim untuk
kembali menggali sumber-sumber hukum yang ada guna melahirkan solusi atas
problem yang ada.Saat ini pengembangan sistem ekonomi Islam adalah sebagai
instrument untuk menghilangkan transaksi ribawi, dan menghadirkan nilai
etika yang sesuai dengan Syariah dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menerima simpanan Giro, tabungan dan Deposito. Selain itu bank juga
dikenal sebagai tempat menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala
macam bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, pajak, uang kuliah
dan lain sebagai nya.
B.
Saran
Dalam
makalah kamimenyadari bahwa dalam
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu saya mengharapkan
sumbangsinya berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Manan, Abdul.(2012).Hukum Ekonomi Syari’ah.Jakarta:Kencana.
Karim, Adiwarman A. (2007). Bank Islam
Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta:Pt. Raja Grafindo Persada.
Rivai, Veith.(2010). Islamic banking.Jakarta:
Bumi Aksara.
Usman, Rachmadi.(2012). Asppek Hukum
Perbankan Syariah Di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.
Kasmir. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya.Jakarta: Rajawali Pers.
Karim, Adiwarman A. (2007). Ekonomi Mikro
Islam, Jakarta:Pt. Raja Grafindo Persada.
[2]Ibid., hal.33
[3]Lihat Q.S. Al- Azhab (33):
72
[4]Lihat Q.S. Hud (11): 61
[5] Adiwarman A.karim,Ekonomi
Mikro Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Parada, 2007), hal. 34
[6] Ibid., hal.35
[7] Ibid., hal. 38
[8] Ibid., hal. 39
[9] Ibid., hal. 40
[10] Ibid., hal.41
[11] Ibid., hal. 42
[12]Abdul Manan, Op. Cit., hal.
36
[13] Adiwarman A. Karim, Bank
Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Pt.Raja Grafindo Persada,
2007), hal.1
[14]Ibid.,hal. 2
[15]Ibid.,hal. 3
[16]Ibid.,hal.7
[17]Ibid.,hal.13
[18]Ibid.,hal.14
[20]Kasmir.Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya. (Jakarta: Rajawali Pers. 2009). Hal 25
[21]Ibid., hal. 35
[22]Ibid.,hal.36
[23]Ibid.,hal. 39
[24]Ibid.,hal. 40
[25] Rachmadi Usman. Asppek
Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia.(Jakarta: Sinar Grafika. 2012),
hal.38.
[26] Veith Rivai. Islamic
banking.(Jakarta: Bumi Aksara. 2010), hal.163
[27]Ibid., hal. 164
[28]Ibid.,hal.165
[29]Ibid.,hal. 166
[30]Ibid.,hal. 167
[31]Ibid., hal. 168
Tidak ada komentar:
Posting Komentar